Pemerintah Rilis Dua Peraturan Export Baru, Sederhanakan

Lina F. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 111 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Rilis Dua Peraturan Export Baru, Sederhanakan

Gambar atau konten salah?

26 Maret 2026 menandai peluncuran dua peraturan baru di bidang ekspor. Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023, serta Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023. Kedua dokumen ini disahkan pada hari tersebut dan mulai berlaku efektif 1 April 2026.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa penerbitan kedua peraturan ini merupakan bagian dari upaya menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global. Ia menegaskan, “Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu 8 April 2026.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menambahkan bahwa perbaikan kebijakan ekspor ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien. Ia menyatakan, “Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha,” ujar Tommy.

Perubahan yang diusung dalam kedua Permendag mencakup penghapusan sejumlah kewajiban dan sanksi, serta pengurangan dokumen larangan dan pembatasan (lartas) yang sebelumnya menjadi hambatan bagi eksportir. Dalam konteks komoditas strategis, persyaratan ekspor untuk timah industri kini hanya memerlukan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sementara persyaratan Eksportir Terdaftar (ET) dihapus. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi disederhanakan menjadi hanya memerlukan PE dan LS, menggantikan kombinasi ET, PE, dan LS yang sebelumnya diperlukan. Pengecualian tetap berlaku untuk ekspor gas bumi melalui pipa, di mana ET masih diwajibkan.

Eksportir batu bara juga diuntungkan dengan penghapusan persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta penghapusan kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun berikut sanksinya. Pemerintah turut memberikan fleksibilitas sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri. Di sisi teknis, spesifikasi untuk timah solder—termasuk batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan—dihapus, sehingga proses menjadi lebih sederhana dan efisien.

Sejalan dengan upaya mempermudah birokrasi, pemerintah mendorong digitalisasi dan otomasi layanan perizinan ekspor. Sistem baru memungkinkan penerbitan PE secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan. Selain itu, sistem perizinan ekspor terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW), mempercepat verifikasi data teknis dari kementerian dan lembaga terkait. Integrasi ini memungkinkan pertukaran data secara real-time, mengurangi hambatan administratif, dan mempercepat arus barang ekspor di tengah tuntutan perdagangan global yang semakin dinamis.

Regulasi baru ini juga menegaskan harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. “Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir,” tambah Tommy.

Salah satu perubahan utama adalah pengalihan kewenangan penerbitan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa PE untuk konsentrat ilmenit dan rutil hanya dapat diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Ketentuan baru ini menghapus persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) karena komoditas tersebut dikategorikan sebagai produk sampingan tambang.

Penyesuaian juga dilakukan pada komoditas lain untuk meningkatkan kepastian dan efektivitas regulasi. Pada sarang burung walet, pemerintah mengubah nomenklatur Sertifikat Sanitasi dari kode KH-12 menjadi KH-2 sesuai ketentuan Badan Karantina Indonesia. Untuk komoditas kratom, masa berlaku ET ditetapkan selama tiga tahun, menggantikan masa berlaku seumur hidup sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan memastikan kapasitas produksi tetap terjaga serta mempertimbangkan umur ekonomis mesin dalam kegiatan usaha ekspor.

Tommy menekankan bahwa penyusunan aturan tersebut melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari asosiasi pelaku usaha. Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat kinerja neraca perdagangan nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. “Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia,” katanya.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah mengharapkan proses ekspor menjadi lebih cepat, efisien, dan terintegrasi, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi eksportir. Kebijakan ini menandai upaya berkelanjutan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Permendag 2026eksporderegulasidigitalisasiSINSWharmonisasi hukum

Komentar

Memuat komentar...