Pemerintah Siapkan Denda bagi yang Alih Fungsi Lahan Sawah
Gambar atau konten salah?
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan denda administrasi bagi siapa pun yang mencoba mengubah fungsi lahan sawah. Aturan ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah.
Hal ini disampaikan Nusron setelah rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. "Pemerintah menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar dengan melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-undang 41 tahun 2009," jelas Nusron setelah rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026.
Nusron juga menambahkan bahwa dalam rapat tersebut telah disepakati deliniasi peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2026, daerah tidak lagi bisa memberikan izin alih fungsi lahan untuk 12 provinsi ini secara mandiri.
"Dari daerah ini, yang penting adalah Sulawesi Selatan dan Lampung," tambah Nusron. Meskipun demikian, pemerintah masih memberikan toleransi sekitar 11-13% lahan di luar LSD untuk kepentingan publik. Beberapa yang diperbolehkan antara lain untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), fasilitas umum seperti sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit.
Sementara itu, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah ini akan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN. Dengan adanya peraturan ini, wewenang untuk mengubah fungsi lahan tidak lagi berada di pemerintah daerah, tetapi sudah beralih ke pemerintah pusat. "Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan. Pada kuartal I, 20 provinsi tersebut, ditambah 17 provinsi lainnya, paling lambat bulan Juli. Jika tidak selesai, maka percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan," ungkap Zulhas.
Penerapan denda administrasi dan pengaturan alih fungsi lahan diharapkan dapat menjaga keberlanjutan lahan sawah di Indonesia. Pemerintah berupaya menekan perubahan fungsi lahan yang dapat berdampak negatif pada ketahanan pangan dan lingkungan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
Berita Terbaru
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
