Pemerintah Siapkan Denda bagi yang Alih Fungsi Lahan Sawah

Guntur P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 34 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Siapkan Denda bagi yang Alih Fungsi Lahan Sawah

Gambar atau konten salah?

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan denda administrasi bagi siapa pun yang mencoba mengubah fungsi lahan sawah. Aturan ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah.

Hal ini disampaikan Nusron setelah rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. "Pemerintah menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar dengan melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-undang 41 tahun 2009," jelas Nusron setelah rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026.

Nusron juga menambahkan bahwa dalam rapat tersebut telah disepakati deliniasi peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2026, daerah tidak lagi bisa memberikan izin alih fungsi lahan untuk 12 provinsi ini secara mandiri.

"Dari daerah ini, yang penting adalah Sulawesi Selatan dan Lampung," tambah Nusron. Meskipun demikian, pemerintah masih memberikan toleransi sekitar 11-13% lahan di luar LSD untuk kepentingan publik. Beberapa yang diperbolehkan antara lain untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), fasilitas umum seperti sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit.

Sementara itu, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah ini akan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN. Dengan adanya peraturan ini, wewenang untuk mengubah fungsi lahan tidak lagi berada di pemerintah daerah, tetapi sudah beralih ke pemerintah pusat. "Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan. Pada kuartal I, 20 provinsi tersebut, ditambah 17 provinsi lainnya, paling lambat bulan Juli. Jika tidak selesai, maka percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan," ungkap Zulhas.

Penerapan denda administrasi dan pengaturan alih fungsi lahan diharapkan dapat menjaga keberlanjutan lahan sawah di Indonesia. Pemerintah berupaya menekan perubahan fungsi lahan yang dapat berdampak negatif pada ketahanan pangan dan lingkungan.

denda administrasialih fungsi lahanlahan sawahPeraturan PemerintahKementerian ATR/BPNdeliniasi petatata ruangProyek Strategis Nasional

Komentar

Memuat komentar...