Pemerintah Tunda Pengumuman JBT Solar & Pertalite 2026

Ayu W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 46 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Tunda Pengumuman JBT Solar & Pertalite 2026

Gambar atau konten salah?

Surat Keputusan 024/KOM/BPH.DBBM/2026 mengatur penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite mulai 01 April 2026. Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.

Wahyudi belum mengonfirmasi apakah dokumen tersebut benar atau tidak. Ia mengatakan, bila surat tersebut memang dikeluarkan, maka akan segera disebarkan ke kementerian dan lembaga terkait serta dipublikasikan di website resmi. “Surat resmi itu kalau keluar BPH akan keluar resmi. Itu akan masuk ke mana‑mana, dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian lembaga terkait lainnya. Kalau itu belum nyampe di sana‑sana berarti belum secara kondisi kita,” ujar Wahyudi di Kantor BPH Migas, Jakarta, (31 Maret 2026).

Ketika ditanya apakah dokumen tersebut bocor, Wahyudi menolak memberi jawaban tegas. Ia meminta publik menunggu keputusan resmi pemerintah. “Posisi kami jangan dipaksa itu bocor atau tidak. Lebih bagus teman‑teman yang sudah tahu. Kami sampaikan statementnya bahwa semua call‑nya menunggu pemerintah. Negara kita adalah satu leader‑nya pemerintah. Kami yang membantu pemerintah. Nanti setelah keputusan pemerintah, pasti kita akan sampaikan lebih lanjut,” terang Wahyudi.

Wahyudi menegaskan bahwa belum ada pembatasan pembelian BBM jenis solar maupun Pertalite. “Hingga saat ini pembelian bbm normal, baik itu yang subsidi maupun kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak pembatasan maupun penyesuaian‑penyesuaian. Jadi sabar saja, semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah. Kuncinya ada di sana,” jelasnya.

Dengan demikian, keputusan tentang penyaluran BBM JBT dan JBKP Pertalite masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Selama ini, pembelian BBM tetap normal tanpa pembatasan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah keputusan akhir diumumkan.

Surat KeputusanBPH MigasJBT SolarJBKP PertalitePenyaluran BBMJakartaKepala BPH Migas Wahyudi Anas

Komentar

Memuat komentar...