Penambang Batu Bara Kembali Muncul di IUP PTBA Harga Naik

Dedi S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 49 dibaca
Bisik.id
Penambang Batu Bara Kembali Muncul di IUP PTBA Harga Naik

Gambar atau konten salah?

Arsal Ismail, Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), mengungkapkan bahwa penambang batu bara ilegal mulai muncul kembali di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan. Ia menekankan bahwa kenaikan harga batu bara menjadi pemicu utama.

Dalam rapat bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 31 Maret 2026, Arsal menyatakan, "Jadi kita itu kalau tahun lalu itu ada 81 titik, sekarang ini semenjak adanya satgas menurunnya banyak, tapi ketika harga batu bara ini mulai naik, nah mereka mulai munculan lagi. Meskipun 1-2, tapi itu kan ketika terjadi apa-apa di wilayah yang kami itu, kan dampaknya kami sebagai pemilik IUP untuk menyelesaikannya,".

Ia menambahkan bahwa penambangan ilegal sebelumnya tercatat di 81 titik. Setelah pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan tambang ilegal, angka tersebut turun drastis. Namun, saat harga batu bara naik, penambang ilegal kembali muncul meski hanya satu atau dua titik.

Arsal juga mengungkapkan, "Kalau orang-orangnya, sebenarnya sudah kita ketahuin semua. Nah, datanya sudah komplit, kami sudah sampaikan juga. Cuma di lapangan masih tetap ada," menjelaskan bahwa data lengkap sudah tersedia namun masih ada aktivitas ilegal di lapangan.

Perusahaan telah melaporkan penambang ilegal kepada Kepolisian, Kapolda, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Arsal menegaskan, "Kami sudah bikin laporan. Sudah laporan lengkap, sudah laporannya sampai ke Kapolda, bahkan sampai ke Menkopolhukam. Nah cuma tindak lanjutnya ini, mungkin kalau dibantu dengan bapak-bapak yang dari Komisi VI bahwa ternyata di lapangan masih ada, gitu kan. Nah ini gimana caranya memberantas? Tinggal willingness-nya saja," ia menutup.

Situasi ini menunjukkan bahwa meski upaya satgas berhasil menurunkan jumlah titik penambangan ilegal, fluktuasi harga batu bara tetap menjadi faktor risiko. Kerjasama lintas lembaga tetap diperlukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah IUP PTBA.

PT Bukit Asampenambang batu bara ilegalharga batu baraIUPsatgas pemberantasan tambang ilegalKomisi IIKomisi VIKemenko Polkam

Komentar

Memuat komentar...