Penambang Batu Bara Kembali Muncul di IUP PTBA Harga Naik
Gambar atau konten salah?
Arsal Ismail, Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), mengungkapkan bahwa penambang batu bara ilegal mulai muncul kembali di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan. Ia menekankan bahwa kenaikan harga batu bara menjadi pemicu utama.
Dalam rapat bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 31 Maret 2026, Arsal menyatakan, "Jadi kita itu kalau tahun lalu itu ada 81 titik, sekarang ini semenjak adanya satgas menurunnya banyak, tapi ketika harga batu bara ini mulai naik, nah mereka mulai munculan lagi. Meskipun 1-2, tapi itu kan ketika terjadi apa-apa di wilayah yang kami itu, kan dampaknya kami sebagai pemilik IUP untuk menyelesaikannya,".
Ia menambahkan bahwa penambangan ilegal sebelumnya tercatat di 81 titik. Setelah pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan tambang ilegal, angka tersebut turun drastis. Namun, saat harga batu bara naik, penambang ilegal kembali muncul meski hanya satu atau dua titik.
Arsal juga mengungkapkan, "Kalau orang-orangnya, sebenarnya sudah kita ketahuin semua. Nah, datanya sudah komplit, kami sudah sampaikan juga. Cuma di lapangan masih tetap ada," menjelaskan bahwa data lengkap sudah tersedia namun masih ada aktivitas ilegal di lapangan.
Perusahaan telah melaporkan penambang ilegal kepada Kepolisian, Kapolda, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Arsal menegaskan, "Kami sudah bikin laporan. Sudah laporan lengkap, sudah laporannya sampai ke Kapolda, bahkan sampai ke Menkopolhukam. Nah cuma tindak lanjutnya ini, mungkin kalau dibantu dengan bapak-bapak yang dari Komisi VI bahwa ternyata di lapangan masih ada, gitu kan. Nah ini gimana caranya memberantas? Tinggal willingness-nya saja," ia menutup.
Situasi ini menunjukkan bahwa meski upaya satgas berhasil menurunkan jumlah titik penambangan ilegal, fluktuasi harga batu bara tetap menjadi faktor risiko. Kerjasama lintas lembaga tetap diperlukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah IUP PTBA.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
Berita Terbaru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
