Pengendara Bandel Tutup Plat Nomor Pakai Masker, Siap-Siap Kena Denda Rp 500 Ribu

Wati N. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Pengendara Bandel Tutup Plat Nomor Pakai Masker, Siap-Siap Kena Denda Rp 500 Ribu

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, aturan soal pelat nomor kendaraan sebenarnya sudah jelas. Setiap kendaraan bermotor yang jalan di Indonesia wajib punya pelat nomor, baik di bagian depan maupun belakang. Pelat ini bukan sekadar hiasan. Fungsinya sebagai tanda resmi bahwa kendaraan itu sudah terdaftar dan boleh dioperasikan di jalan umum.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Di situ disebutkan, tempat pemasangan pelat nomor sudah ditentukan. Depan dan belakang. Bunyi aturannya: "TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi." Intinya, pelat harus dipasang di tempat yang sudah disediakan pabrik dan mudah dilihat orang lain.

Tapi belakangan, banyak pengendara yang bandel. Mereka sengaja tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Yang paling sering terjadi pada pemotor. Pelat nomor belakang sering jadi sasaran. Ada yang copot total, ada juga yang ditutup pakai masker. Alasannya? Biar tidak kena tilang kamera ETLE. Kamera elektronik itu memang merekam pelat nomor untuk menilang pelanggar. Jadi menutup pelat dianggap cara ampuh.

Padahal, aksi ini jelas pelanggaran. Hukumannya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat 1 bilang, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (pelat nomor).

Kalau melanggar, siap-siap kena sanksi. Pasal 280 UU yang sama menyebut, pengemudi yang memakai TNKB tidak sesuai aturan terancam hukuman penjara maksimal dua bulan. Atau denda paling banyak Rp 500.000. Dua pasal yang sering dipakai untuk menjerat pelanggar:

  1. Pasal 280: melanggar karena tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Hukumannya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
  2. Pasal 288 Ayat 1: melanggar karena tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Hukumannya sama, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Jadi, menutup pelat nomor pakai masker atau tidak pasang sama sekali bukan solusi. Malah bikin masalah sendiri. Hukumannya sudah jelas, denda setengah juta atau dua bulan penjara. Lebih baik patuh aturan daripada repot kena tilang.

pelat nomoraturanETLEtilangdendapenjarapelanggaran

Komentar

Memuat komentar...