Pengusaha Rokok Tolak Standarisasi Kemasan, Takut Pekerja

Nita W. · 2 min baca · 1 jam lalu · 29 dibaca
Bisik.id
Pengusaha Rokok Tolak Standarisasi Kemasan, Takut Pekerja

Gambar atau konten salah?

Pada hari Sabtu, 06 Juni 2026, pengusaha rokok menolak wacana standardisasi kemasan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Menurut mereka, aturan tersebut mengancam kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menegaskan bahwa IHT adalah sektor yang berkontribusi besar pada penyerapan tenaga kerja, dari hulu hingga hilir, serta menopang penerimaan keuangan negara melalui cukai.

“Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” ujarnya.

Henry menilai bahwa standardisasi kemasan akan mengancam jutaan tenaga kerja yang bergantung pada ekosistem tembakau nasional. Ia menyebut ada sekitar enam juta orang yang bekerja di sektor tersebut, termasuk buruh tani, pekerja pabrik, dan pelaku perdagangan eceran.

Perumusan kebijakan ini semestinya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi menyeluruh, terutama mengingat tren penurunan volume produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir.

Henry mencatat bahwa pada tahun 2019, ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok nasional mencapai 357 miliar batang. Namun, sepanjang periode 2020 hingga 2025, angka produksi menyusut, dan pada periode 2024‑2025 tercatat penurunan produksi sebesar 3 %.

Henry menilai bahwa kebijakan yang semakin ketat tidak hanya menurunkan produksi, tetapi juga mendorong peredaran rokok ilegal. “Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” terangnya.

Menurutnya, aturan di dalam rancangan Permenkes harus menjadi perhatian serius seluruh pelaku usaha. Ia menilai rancangan ini akan memberatkan pelaku industri di tengah tekanan besar dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan regulasi lain yang sedang disiapkan, seperti kemasan polos, batas nikotin dan tar, serta aturan bahan tambahan yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Henry menegaskan bahwa ekosistem industri rokok dikepung oleh sejumlah regulasi yang tumpang tindih. Terdapat ratusan aturan di tingkat pusat hingga daerah yang menyasar lini bisnis pertembakauan. “Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan deregulasi peraturan‑peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan,” pungkasnya.

Perdebatan ini menyoroti ketegangan antara kebijakan kesehatan dan dampak ekonomi bagi sektor yang masih menjadi sumber pendapatan bagi jutaan pekerja. Kebijakan yang diusulkan, jika tidak disesuaikan dengan realitas sosial dan ekonomi, berpotensi memperlebar jurang ketimpangan dan menstimulasi pasar gelap. Sementara itu, industri tembakau menuntut perlunya pendekatan yang lebih seimbang agar tidak mengorbankan lapangan kerja dan pendapatan negara secara drastis.

Industri TembakauRegulasi RokokGAPPRIPajak CukaiPenurunan ProduksiRancangan PermenkesPasar GelapKetimpangan Sosial

Komentar

Memuat komentar...