Perangkat Desa di Demak Tertangkap Karaoke Sambil Minum Miras Saat Jam Kerja

Bayu K. · 3 min baca · 5 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Perangkat Desa di Demak Tertangkap Karaoke Sambil Minum Miras Saat Jam Kerja

Gambar atau konten salah?

Tiga orang perangkat desa di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Demak, tertangkap basah sedang karaoke sambil minum minuman keras di kantor balai desa. Kejadian ini berlangsung saat jam kerja masih berlangsung. Yang lebih mengejutkan, mereka juga mengajak dua orang perangkat desa dari desa tetangga untuk ikut serta.

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, membenarkan insiden tersebut. Menurut penjelasannya, pesta minuman keras itu terjadi pada hari Jumat, 12 Juni 2026. Saat itu, ia sedang tidak berada di kantor karena sedang sakit gigi. "Hari Jumat saya kan lagi kondisi sakit, sakit gigi. Agak siang hari jam 11.30 WIB saya ditelepon Pokja saya, Pokja saya ini kan nggarap tugas persiapan lomba desa," kata Rohmat saat dihubungi pada Senin, 15 Juni 2026.

Rohmat mengaku kaget saat ditelepon berkali-kali oleh tim kerjanya. "Saya kaget ditelepon beberapa kali, karena saya sakit, enggak tak angkat, kemudian tak angkat, ini ada apa kok telepon terus," lanjutnya. Ia baru percaya setelah dikirimi foto kondisi di salah satu ruangan balai desa. "Kemudian memberitahukan kejadian terkait ada beberapa perangkat mabuk-mabukan sambil karaoke-karaokenan. Saya kan kaget, masa iya sih? Enggak mungkin lah seperti itu. Karena saya tidak percaya, sehingga dari Pokja tersebut motret keberadaan di ruangan itu. Wah, bener ek," ujar Rohmat.

Rohmat mengungkapkan bahwa kebiasaan mabuk-mabukan di balai desa saat jam kerja sebenarnya sudah sering terjadi. Namun, biasanya tidak melibatkan banyak orang. "Ya Allah, hampir sering cuman kan tidak melibatkan teman banyak," bebernya. Ia menyebut ada lima orang yang terlibat dalam pesta kali ini. Tiga di antaranya adalah perangkat desa dari Turitempel, termasuk sekretaris desa atau carik yang membeli minuman keras tersebut. Dua lainnya berasal dari Desa Bumiharjo, desa tetangga.

"Kalau ini kan ada perangkat dari luar satu dua. Terus carik saya malah belikan minuman," ungkap Rohmat. "Lima orang. Yang tiga perangkat kami termasuk carik, yang dua dari luar desa, tetangga sebelah desanya Bumiharjo," rincinya.

Setelah kejadian itu, Rohmat selaku kepala desa langsung menjatuhkan sanksi. Tiga perangkat desa yang terlibat pesta miras mendapatkan Surat Peringatan 2 (SP 2). Keputusan ini diambil setelah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin, 15 Juni 2026 sore. Sebelumnya, mereka sudah pernah mendapat SP 1. "Pernah SP 1 malah di kecamatan itu diundang pak camat itu semuanya," kata Rohmat saat dihubungi pada Selasa, 16 Juni 2026.

Rohmat menjelaskan bahwa SP 2 disertai teguran keras. Jika mereka mengulangi kesalahan yang sama, maka akan diberhentikan. "(Peringatan) jangan mengulangi hal yang sama, seperti itu sanksinya. Semoga saja (dengan) SP 2 ini semuanya kawan-kawan bisa bekerja dengan maksimal. Seandainya tidak pun tinggal satu (SP) lagi, sekalipun tidak ngantor tiga hari, tidak izin, itu juga di-SP selesai," terang Rohmat.

Selain tiga perangkat laki-laki, ada satu perangkat desa perempuan yang juga kena SP 2. Perangkat ini melindungi anaknya yang berjualan minuman keras. Warung anaknya berada tepat di depan rumahnya, yang lokasinya bersebelahan dengan kantor balai desa. Minuman keras yang dibeli oleh tiga perangkat lain itu juga dibeli di warung tersebut.

"Dia punya miras itu ya di rumah, yang jualan anaknya. Jualan di warung depan rumahnya, rumahnya di sebelah kantor. Sekalipun itu (miras) punya anaknya dititipkan (di rumahnya), itu kan sama saja melindungi toh," terang Rohmat. "Sekalipun enggak ikut mabuk, dia kan ikut ngasih teko, ngasih tempat minum-minuman itu. (Miras yang dibeli tiga perangkat lain juga dibeli) di situ," tambahnya.

Rohmat juga berencana berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Demak untuk merobohkan warung minuman keras milik anak perangkat desa tersebut.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang dan fasilitas desa oleh perangkatnya sendiri masih terjadi. Pesta minuman keras di balai desa saat jam kerja, apalagi saat kepala desa sedang sakit, menunjukkan lemahnya pengawasan dan disiplin di lingkungan pemerintahan desa. Sanksi SP 2 yang dijatuhkan diharapkan bisa menjadi efek jera, meskipun kebiasaan lama seperti ini tidak mudah diubah dalam semalam.

perangkat desakaraokeminuman kerasbalai desajam kerjasanksimusdesus

Komentar

Memuat komentar...