Percepatan Legalitas Tanah Ulayat untuk Perlindungan Adat

Nurul H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
Percepatan Legalitas Tanah Ulayat untuk Perlindungan Adat

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya mempercepat legalitas tanah ulayat. Rezka Oktoberia, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, menekankan bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bertujuan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat serta menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum.

Program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat,” kata Rezka dalam keterangannya pada 30 April 2026. Ia menjelaskan bahwa program ini bukan untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap tanah adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat.

Melalui pendaftaran sertifikat, tanah ulayat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari sengketa dan pengambilalihan sepihak, serta dapat diwariskan dengan lebih aman kepada generasi mendatang. “Pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat,” tambah Rezka.

Pendaftaran tanah ini bersifat hak, bukan kewajiban,” jelasnya. Keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan kerja sama seluruh pihak—pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga masyarakat hukum adat itu sendiri—agar perlindungan tanah ulayat dan kesejahteraan masyarakat adat terjaga.

Di tingkat provinsi, Nurhadi Putra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, melaporkan bahwa hingga saat ini telah terinventarisasi tujuh bidang obyek tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari langkah awal pendataan. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi merupakan tahapan awal dalam proses pengadministrasian tanah ulayat yang akan terus berlanjut secara bertahap dan berkelanjutan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang dimiliki,” kata Nurhadi. Program ini diharapkan dapat memperkuat hak atas tanah adat, menjaga warisan budaya, dan memberikan jaminan hukum bagi generasi berikutnya.

tanah ulayathak masyarakat adatpendaftaran tanahkementerian ATR/BPNkepastian hukumwarisan budayasinergi hukum adat

Komentar

Memuat komentar...