Perkuburan Mandailing Medan: Sejarah, Konflik, Pengelolaan

Ningsih R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 84 dibaca
Bisik.id
Perkuburan Mandailing Medan: Sejarah, Konflik, Pengelolaan

Gambar atau konten salah?

Perkuburan muslim Mandailing di Jalan Brigjen Katamso, Medan, merupakan pemakaman khusus bagi suku Mandailing yang beragama Islam. Tempat ini telah berfungsi lebih dari seratus tahun.

Menurut Muhammad Fauzi, yang sekaligus menjadi nazir dan ahli waris penghulu pada masa kesultanan Deli, asal-usul pemakaman ini bermula dari seorang penghulu bernama H. Husein, kakek Fauzi. H. Husein dipercaya kesultanan untuk mengelola tanah wakaf di kawasan Sungai Mati dan mengusulkan lahan tersebut sebagai tempat pemakaman khusus bagi masyarakat Mandailing.

“Dulu, penghulu di Sungai Mati ini Atok. Dapat dari kesultanan tanah ini. Itulah dijadikan pemakaman tanah ini untuk Mandailing. Karena Atok tadi penghulu, maka terjadilah pemakaman ini,” ujar Fauzi pada hari Rabu, 8 April 2026.

Namun, beberapa sumber lain menyebut bahwa tanah perkuburan ini pada awalnya berasal dari tokoh-tokoh Mandailing pada masa itu yang kemudian menjadi tanah wakaf. Seiring berjalannya waktu, pemakaman ini terus digunakan oleh masyarakat.

Pengelola pemakaman diteruskan oleh ahli waris H. Husein. Perubahan mulai terasa setelah wafatnya orang tua Fauzi pada tahun 2002. Saat itu, belum ada kepengurusan yang jelas sehingga pengelolaan berjalan tanpa arah selama beberapa tahun.

“Pada dasarnya ini untuk Mandailing. Tapi saat orang tua saya meninggal tahun 2002, jadi berkecamuk. Masing-masing mau jadi kenaziran. Karena tidak ada kepengurusan sampai 2007, akhirnya selama itu juga yang bukan Mandailing pun dimakamkan di sini, entah marga-marga apa saja,” jelasnya.

Ketiadaan struktur pengelola membuat tanggung jawab sempat berpindah di antara anggota keluarga. Hingga akhirnya, pada tahun 2008, Fauzi mengambil alih peran sebagai nazir secara resmi setelah mengurus legalitas ke Kantor Urusan Agama. Sertifikat pengelolaan yang sebenarnya telah diurus sejak tahun 1993 oleh ayahnya, baru terbit pada tahun yang sama, memperkuat posisinya sebagai pengelola sah.

“Saya dapat dari Kantor Urusan Agama. Sertifikatnya sudah ada di Depag. Tahun 1993 itu sudah diurus Bapak saya, kemudian keluarnya tahun 2008. Jadi orang ini sempat ribut mau mengambil. Tahun 2012 bahkan mau direbut Serikat Tapanuli, tapi kami pertahankan. Mana bisa jatuh ke orang lain sementara sertifikatnya ada sama kami,” tegas Fauzi.

Konflik besar muncul pada tahun 2012 ketika pihak luar mencoba mengambil alih pengelolaan pemakaman, memicu ketegangan yang cukup serius. Namun, Fauzi dan pengurusnya berhasil mempertahankan haknya.

Di masa Fauzi, ketentuan perkuburan kembali ke awal, yaitu khusus untuk muslim Mandailing. Dengan luas mencapai sekitar 26.000 meter persegi atau lebih dari dua hektare, perkuburan ini kini menjadi salah satu yang cukup besar di kawasan tersebut.

Perkuburan muslim Mandailing tetap berfungsi sebagai tempat beristirahat bagi leluhur Mandailing. Kepemimpinan yang jelas dan sertifikat resmi menjamin bahwa pemakaman ini tetap eksklusif bagi komunitas muslim Mandailing.

Seiring waktu, pemakaman ini tidak hanya menjadi tempat pemakaman, tetapi juga simbol identitas dan sejarah suku Mandailing di Medan. Kepemilikan yang terstruktur dan pengelolaan yang konsisten menjaga warisan budaya dan keagamaan bagi generasi berikutnya.

Perkuburan Muslim MandailingJalan Brigjen KatamsoH. HuseinWakafKantor Urusan AgamaSerikat TapanuliIdentitas Suku Mandailing

Komentar

Memuat komentar...