Perpustakaan Jateng Bebas Parkir, Meningkatkan Literasi
Gambar atau konten salah?
Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah kini menghapus biaya parkir bagi pengunjung. Kebijakan ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @perpusprov_jateng.
Di depan gedung perpustakaan terlihat banner besar bertuliskan bebas parkir (gratis). Banner tersebut menandai perubahan yang sudah resmi berlaku sejak 16 April 2026.
“Halo Sobat Perpusprovjateng. Kami lnformasikan kembali bahwa per April 2026 Pengunjung Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Bebas Parkir (GRATIS),” tulis Instagram @perpusprov_jateng, Kamis (16 April 2026).
Ketika dimintai keterangan, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Jateng, Rahmah Nur Hayati, mengonfirmasi kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penghapusan biaya parkir adalah upaya untuk meningkatkan minat baca masyarakat.
“Intinya Pemprov Jawa Tengah, Pak Gubernur, punya komitmen untuk pelayanan masyarakat dan gerakan literasi,” kata Rahmah.
Ia menjelaskan bahwa layanan perpustakaan, sebagai modal gerakan literasi, diarahkan agar tidak dipungut biaya. “Layanan perpustakaan sebagai modal gerakan literasi itu memang diarahkan agar tidak dipungut biaya,” jelas Rahmah.
Peraturan yang mengatur biaya parkir sebelumnya adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Dalam peraturan tersebut, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 4 ribu untuk mobil.
“Niatan ini sudah lama, tapi baru terealisasi sekarang,” jelasnya.
Dengan kebijakan baru ini, Rahmah berharap masyarakat semakin terdorong untuk datang ke perpustakaan dan meningkatkan budaya baca di Jawa Tengah. “Pokoknya ini niat baik dari Pemprov agar gerakan literasi semakin maju,” tutup Rahmah.
Perpustakaan Provinsi Jateng terletak di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Tegalsaei, Kecamatan Candisari. Banner “bebas parkir” diletakkan di beberapa titik di depan gedung, menandai perubahan yang mudah dilihat pengunjung.
Foto karcis parkir di Perpustakaan Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp 4 ribu pernah menjadi viral di media sosial. Kepala Disarpus Jateng, Rahmah Nur Hayati, menegaskan bahwa penarikan parkir sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 dan sudah diberlakukan sejak lama.
“Sesuai Perda, Rp 4 ribu itu untuk mobil,” kata Rahmah melalui pesan singkat, Senin (9 Maret).
Perubahan kebijakan ini menandai langkah konkret pemerintah provinsi untuk membuat layanan publik lebih mudah diakses. Dengan menghapus biaya parkir, perpustakaan berharap dapat menarik lebih banyak pengunjung, mendukung upaya literasi, dan memperkuat peran perpustakaan sebagai pusat pendidikan bagi masyarakat Jawa Tengah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Keraton Solo Lepas Lima Kebo Bule ke Alun‑Alun Sebelum Kirab
Temuan Batu Lingga Terbuka di Klaten, Aksara Terbaca
Puasa 1 Muharam 1448 H: Boleh, Niat & Jadwal 16 Juni
1 Muharam 1448 H Jadi Hari Libur Nasional, Banner dan Ucapan
Sumur Puter Sunan Kudus: Cerita Tersesat di Gang Sempit
Sumur Puter di Kudus, Mitra Barang Hilang? Belum Ada Bukti
Berita Terbaru
Meksiko Menang 2-0, Tetap Rekor Tak Kalah di Laga Pembuka
Agung Sulistyo: Dari Satpam Jadi Doktor UMY, Inspirasi
Transmart Full Day Sale Kembali Hadir Minggu 14 Juni
Malam 1 Suro: Tradisi, Amalan, dan Larangan di Jawa
Mantan Gubernur Zaini Abdullah Meninggal di Banda Aceh
STPN Buka Penerimaan Taruna 2026/2027: 350 Kursi Disediakan
