POPSI Tegaskan Risiko Monopoli Ekspor Sawit lewat BUMN
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menanggapi kebijakan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang baru saja disusun. Kebijakan ini mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Kepala Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai rancangan tersebut dapat mengubah struktur perdagangan sawit secara fundamental. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, elit capture, serta penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
POPSI menyoroti bahwa kebijakan ini dikeluarkan tanpa melibatkan petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, maupun pelaku usaha sawit nasional. Mereka mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kesalahan sejarah tata niaga komoditas di masa lalu, khususnya pengalaman Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Presiden Soeharto.
“Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional, tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20 Mei 2026).
POPSI menekankan bahwa kebijakan ini memiliki kemiripan serius dengan pola tata niaga cengkeh pada masa lalu. Berikut beberapa poin utama yang dianggap berisiko:
- Potensi monopsoni atau monopoli jalur ekspor. Jika negara menunjuk satu atau beberapa gatekeeper ekspor melalui BUMN, pelaku usaha swasta kehilangan akses langsung ke pembeli global. Struktur pasar semacam ini dapat menghilangkan kompetisi sehat dalam perdagangan sawit nasional.
- Kontrol pemerintah yang sangat besar terhadap harga dan volume perdagangan, termasuk pengaturan volume ekspor, waktu ekspor, harga referensi, hingga berbagai bentuk pengendalian pasar terselubung.
- Argumentasi “kepentingan nasional” yang mencakup stabilitas ekonomi, ketahanan nasional, hilirisasi, dan pengamanan pasokan domestik. POPSI menilai alasan tersebut tidak boleh menjadi dasar untuk membangun monopoli baru dalam perdagangan komoditas strategis.
- Risiko rente ekonomi yang tinggi. Pertanyaan utama: siapa yang akan mendapatkan akses kuota, siapa yang menjadi aggregator perdagangan, siapa yang mendapatkan fasilitas ekspor, dan siapa yang memiliki kedekatan dengan BUMN ekspor. Dalam pasar tertutup, praktik rente dan elit capture sulit dihindari.
- Petani sawit berpotensi menjadi pihak paling dirugikan. Ketika jumlah pembeli menyempit dan akses pasar dikendalikan satu pintu, daya tawar petani turun. Petani menjadi price taker dan harga tandan buah segar (TBS) berisiko ditekan.
POPSI juga menilai dampak kebijakan ini terhadap perusahaan sawit nasional akan sangat besar. Perusahaan-perusahaan besar biasanya memiliki kontrak langsung dengan pembeli internasional, sistem hedging, jaringan logistik sendiri, serta refinery network global. Jika ekspor dipusatkan melalui BUMN, perusahaan kehilangan akses langsung dan harus bergantung pada satu jalur perdagangan.
Ketika jalur ekspor dipusatkan dan jumlah pembeli efektif berkurang, kompetisi pembelian CPO dan TBS akan melemah. Dalam kondisi tersebut, harga di tingkat petani sangat berpotensi ditekan.
“Dalam sejarah perdagangan komoditas, kalau akses pasar menyempit, maka margin paling bawah yang pertama kali dikorbankan adalah petani. Jangan sampai petani sawit kembali menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” tegas Darto.
POPSI mengajak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, menjaga kebebasan petani, dan mencegah terbentuknya monopoli yang merugikan. Keterlibatan petani dalam proses pembuatan kebijakan dapat mencegah praktik ekonomi yang tidak adil dan memastikan distribusi manfaat yang lebih merata.
Kesimpulannya, kebijakan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam menimbulkan risiko monopoli, praktik rente, dan tekanan harga pada petani sawit. Tanpa partisipasi petani, kebijakan ini berpotensi menghambat kompetisi dan merugikan sektor pertanian secara keseluruhan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Trump Menandatangani Perintah Pemutusan Pegawai Tinggi
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
Berita Terbaru
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
Messi Terima Penghargaan Putri Asturias di Kansas City
Garuda Muda vs Timor Leste: Piala AFF 2026 di Sumut
Safari Apple: Kecepatan, Baterai, dan Privasi Unggul
