PP PTS 2026 Dibuka: 400 PTS Dapat Bantuan Rp500–650 Juta
Gambar atau konten salah?
Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP PTS) 2026 kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 13 April 2026. Program ini bertujuan memberikan bantuan pengadaan fasilitas dan peralatan penunjang pembelajaran bagi perguruan tinggi swasta (PTS). Target penerima sebanyak 400 PTS tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Prof Dr Mukhamad Najib, STP, MM, direktur kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, menyatakan, “Tahun 2025 itu ada 403 PTS. Nah ini kita lihat dalam tahun ini kita usahakan dengan jumlah yang sama. Insyaallah, jadi mudah-mudahan ini bagian dari komitmen-komitmen kita oleh negara dengan jumlah bantuan yang sama,” saat peluncuran PP PTS di Gedung D Kemdiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (13 April 2026).
PP PTS 2026 dibagi menjadi dua skema. Skema A menawarkan bantuan total Rp 500 juta per PTS. Skema B menawarkan bantuan Rp 650 juta per PTS.
Prof Najib menjelaskan, “Yang pertama skema A, ini bertujuan untuk meningkatkan proses pembelajaran yang ada di PTS melalui pemberian bantuan peralatan yang mendukung kegiatan pembelajaran,” dan “Skema yang kedua ini dia bertujuan untuk meningkatkan relevansi dari perguruan tinggi. Jadi, kalau yang pertama untuk meningkatkan kualitas, jadi skema kedua kita berasumsi, selain kualitas, kita juga ingin meningkatkan relevansi.”
Syarat PTS Pengaju PP PTS 2026 Skema A
- PTS di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.
- Telah melakukan pelaporan PDDIKTI dengan persentase minimum 90% selama 2 tahun terakhir sampai dengan semester genap tahun akademik 2024/2025 (2024-2).
- PTS hasil penggabungan/penyatuan yang ditetapkan dengan SK Menteri pada tahun 2024-2025 dapat mengusulkan program studi jika PT asal telah memenuhi pelaporan PDDIKTI minimal 90%.
- PTS sudah terakreditasi dengan peringkat maksimum B atau Baik Sekali dengan status akreditasi berlaku sampai 31 Desember 2026 atau sedang dalam proses re‑akreditasi (dengan bukti tangkapan layar verifikasi BAN‑PT).
- Memiliki jumlah mahasiswa paling sedikit 40 (akademi komunitas), 150 (akademi), 300 (politeknik dan sekolah tinggi), 500 (universitas dan institut) dan paling banyak 5.000 mahasiswa.
- Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% (lima persen) dari jumlah dana bantuan yang akan diterima yang digunakan untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran untuk menerapkan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis proyek (team‑based project) pada program studi yang diikutkan pada PP‑PTS Tahun 2026 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan;
- Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
- Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi (nama, lokasi, bentuk, alih kelola, penggabungan).
- Tidak sedang memiliki masalah internal antar pemangku kepentingan.
- Tidak dalam sengketa hukum.
Syarat Prodi Skema A
- Bukan program studi rumpun ilmu agama.
- Paling banyak 2 program studi pada program sarjana dan/atau diploma.
- Untuk universitas/institut/sekolah tinggi yang memiliki program diploma, paling sedikit mengusulkan 1 program studi sarjana.
- Program studi telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2024/2025.
- Memiliki akreditasi maksimum B atau Baik Sekali, berlaku sampai 31 Desember 2026, atau sedang dalam proses re‑akreditasi dengan bukti verifikasi BAN‑PT/LAM.
- Belum pernah menerima bantuan PP‑PTS pada tahun 2025.
- Jumlah mahasiswa minimal 20 per angkatan (sarjana/D4) atau 15 per angkatan (D1/D2/D3) selama 2 tahun terakhir.
Syarat Kampus Pengaju PP PTS 2026 Skema B
- PTS di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.
- Telah melakukan pelaporan PDDIKTI dengan persentase minimum 90% selama 2 tahun terakhir sampai dengan semester genap tahun akademik 2024/2025 (2024-2).
- PTS hasil penggabungan/penyatuan yang ditetapkan dengan SK Menteri pada tahun 2024-2025 dapat mengusulkan program studi jika PT asal telah memenuhi pelaporan PDDikti minimal 90%.
- Perguruan tinggi sudah terakreditasi dengan peringkat minimal Baik, status akreditasi berlaku sampai 31 Desember 2026, atau sedang dalam proses re‑akreditasi (dengan bukti verifikasi BAN‑PT).
- Memiliki jumlah mahasiswa lebih dari 5.000 dan paling banyak 15.000 mahasiswa.
- Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal 10% dari jumlah bantuan yang akan diterima.
- Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
- Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi (nama, lokasi, bentuk, alih kelola, penggabungan).
- Tidak sedang memiliki masalah internal antar pemangku kepentingan.
- Tidak dalam sengketa hukum.
Syarat Prodi Skema B
- Bukan program studi rumpun ilmu agama.
- Paling banyak 3 program studi (sarjana dan/atau diploma yang sudah memiliki lulusan), dengan prioritas STEM.
- Program studi yang diusulkan harus merupakan rumpun yang dapat berbagi peralatan.
- Untuk universitas/institut/sekolah tinggi yang mengusulkan program diploma, paling sedikit mengusulkan 2 program studi sarjana.
- PTS bidang pendidikan (STKIP) wajib memprioritaskan program studi pendidikan STEM.
- Memiliki akreditasi minimal B atau Baik Sekali, berlaku sampai 31 Desember 2026, atau sedang dalam proses re‑akreditasi dengan bukti verifikasi BAN‑PT/LAM.
- Belum pernah menerima bantuan PP‑PTS pada tahun 2025.
- Jumlah mahasiswa minimal 20 per angkatan (S1/D4) atau 15 per angkatan (D3) selama 2 tahun terakhir.
Jadwal Seleksi PP PTS 2026
- Pengumuman: 13 April 2026
- Registrasi: 13 April - 13 Mei 2026
- Pengumpulan Proposal: 14 April - 15 Mei 2026
- Evaluasi Administrasi: 25 April - 21 Mei 2026
- Evaluasi Substantif & Kelayakan: 26 Mei - 26 Juni 2026
- Penetapan Penerima Hibah: 1 Juli 2026
Pendaftaran PP PTS dapat dilakukan pada laman pppts.kemdiktisaintek.go.id.
Program ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan relevansi perguruan tinggi swasta, dengan dua skema bantuan yang berbeda. Syarat-syarat ketat, termasuk pelaporan PDDIKTI, akreditasi, dan persyaratan dana pendamping, memastikan bahwa penerima dapat memanfaatkan bantuan secara optimal. Jadwal seleksi yang terstruktur memudahkan PTS untuk mempersiapkan proposal tepat waktu. Dengan target 400 PTS, program ini diharapkan memperkuat fondasi pendidikan tinggi swasta di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
