Purbaya Tunda Kenaikan Royalti Minerba, Ikuti Bahlil
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan perubahan kebijakan kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) yang sebelumnya dijadwalkan mulai Juni 2026. Purbaya menyatakan bahwa ia akan mengikuti keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menunda rencana tersebut.
Di kantor di Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Mei 2026, Purbaya menyampaikan, “Kita ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM. Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Itu nggak lama perubahannya setelah saya ngomong, sejam atau dua jam setelah itu ada perubahan,” ia tambah. Ia menjelaskan bahwa ia baru mengetahui perubahan itu dua jam setelah ia mengumumkan kenaikan royalti untuk batu bara dan nikel. Purbaya juga menegaskan kesiapan untuk menyesuaikan kebijakan sesuai arahan Bahlil.
“Pak Bahlil telepon saya, yasudah kita ikuti,” ucap Purbaya. Ia mengaku sempat menerima panggilan langsung dari Bahlil terkait penundaan. Purbaya menegaskan bahwa ia siap menyesuaikan kebijakan sesuai keputusan Menteri ESDM. Ia juga menambahkan, “Ada kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kita ikuti saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa, tetapi tanpa itu pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya kan itu,” imbuhnya.
Bahlil menjelaskan alasan penundaan di kantor Kementerian ESDM pada Senin, 11 Mei 2026. Ia mengingatkan bahwa usulan kenaikan royalti yang sempat disosialisasikan beberapa hari lalu belum menjadi keputusan. Ia mengatakan, “Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah,” ujar Bahlil. Ia menambahkan, “Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman‑teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung,” sambungnya.
Keputusan ini muncul setelah Kementerian ESDM menggelar public hearing terkait usulan kenaikan tarif royalti minerba pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, berbagai pihak memberikan masukan yang kemudian dipertimbangkan oleh Bahlil. Menurutnya, evaluasi lebih lanjut diperlukan agar kebijakan dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Di sisi lain, Kementerian ESDM sedang merancang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Revisi ini akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, dan timah. Dengan revisi tersebut, diharapkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.
Penundaan ini menandai langkah hati-hati bagi pemerintah Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan negara dan pelaku usaha. Kebijakan akan tetap dipantau, dan publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan selanjutnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pajak 0% 50 Tahun untuk Investor PFII
Indonesia Kejar Rp 51.000 Triliun Dana Family Office Global
PFII Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PP Masih Digodok
Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi Anggaran Pertahanan
Anggaran MBG Dipangkas, BGN Klaim Tak Lagi Rp 268 T
PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
