Rp842,48 Miliar Perhubungan Rencana untuk 1.638 Titik Perlintasan
Gambar atau konten salah?
Di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada 21 Mei 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan rencana anggaran untuk meningkatkan keselamatan di sekitar 1.638 lokasi perlintasan sebidang. Rencana tersebut muncul dalam rapat kerja Komisi V DPR RI.
Dudy menjelaskan bahwa evaluasi terakhir menunjukkan 172 perlintasan kereta harus ditutup karena lebar jalan kurang dari 2 meter. Selain itu, 1.638 titik perlintasan diprioritaskan untuk peningkatan keselamatan.
“Untuk mengamankan sekitar 1.600‑an titik rawan tersebut, dibutuhkan total investasi mencapai Rp 842,48 miliar,” ujar Dudy. Skema pendanaan akan terbagi menjadi dua pos utama: biaya operasional (OPEX) dan biaya modal (CAPEX).
Menurut perhitungan, OPEX Rp 603,9 miliar akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui part of IMO, setara 72 % dari total investasi. Sementara CAPEX Rp 238,6 miliar akan dikeluarkan oleh PT KAI, setara 28 % dari total investasi.
Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan petugas penjaga lintasan sebesar Rp 603,9 miliar, pembangunan pos jaga sebesar Rp 158,1 miliar dan fasilitas pendukung mekanikal serta elektrikal sebesar Rp 60,9 miliar.
“Adapun untuk skema pembiayaan, selain APBN kami juga menyiapkan alternatif skema pembelian melalui kerjasama pemanfaatan CSR (Corporate Social Responsibility) serta dukungan iklan pada lokasi strategis,” tambah Dudy.
Data yang dikemukakan menunjukkan ada 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.810 titik tidak dijaga, terbagi menjadi 907 lokasi terdaftar namun tidak dijaga dan 903 lokasi tidak terdaftar. Pemerintah berkomitmen menutup 172 perlintasan sebidang yang dinilai berisiko tinggi.
Dudy menegaskan bahwa dasar peraturan adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan, tanggung jawab, kriteria evaluasi, peralatan keselamatan, prosedur peningkatan, serta perawatan dan penomoran perlintasan sebidang.
Melalui regulasi ini, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak terkait lainnya diatur secara jelas. Dudy juga mengungkapkan bahwa masih ada tiga lokasi perlintasan sebidang berstatus jalan nasional yang belum dijaga, terletak di Bandar Lampung. Selain itu, terdapat lima lokasi di jalan provinsi, 1.541 lokasi di jalan kabupaten atau kota, dan 89 lokasi di jalan lainnya.
Dengan alokasi dana dan regulasi yang terstruktur, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan dan penumpang kereta. Rencana ini menandai langkah konkret pemerintah dalam menanggulangi masalah keselamatan transportasi di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pajak 0% 50 Tahun untuk Investor PFII
Indonesia Kejar Rp 51.000 Triliun Dana Family Office Global
PFII Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PP Masih Digodok
Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi Anggaran Pertahanan
Anggaran MBG Dipangkas, BGN Klaim Tak Lagi Rp 268 T
PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
