Rupiah Melemah, Gapasdap Minta Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Nilai tukar rupiah yang terus melemah melawan dolar Amerika Serikat menekan biaya operasional angkutan penyeberangan di Indonesia. Kelompok pengusaha pelayaran, Danau, dan penyeberangan, yang dikenal dengan singkatan Gapasdap, mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan agar tarif angkutan penyeberangan disesuaikan.
Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap, menilai bahwa penurunan nilai tukar langsung memengaruhi setiap komponen biaya yang sangat bergantung pada mata uang asing. Pada saat yang sama, harga minyak dunia masih berada pada level tinggi.
“Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat,” ungkap Khoiri Soetomo dalam keterangannya, Kamis (11 Juni 2026).
Ia menambahkan bahwa biaya operasional kapal terus mengalami kenaikan, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah karena tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum disesuaikan.
“Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” terang Khoiri.
Menurutnya, harga suku cadang kapal naik sekitar 30% hingga 40%, oli naik hingga 60%, dan biaya pengedokan kapal meningkat sekitar 20%. Kondisi tersebut secara otomatis semakin memperbesar tekanan terhadap perusahaan angkutan penyeberangan.
“Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP,” tegas Khoiri.
Berdasarkan perhitungan HPP tahun 2019 yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, pihak asuransi, dan asosiasi angkutan penyeberangan, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih kurang sebesar 31,8% dari kebutuhan biaya sebenarnya.
Apabila dihitung dengan kondisi saat ini, ketika nilai tukar Rupiah berada di dekat level Rp 18.000 per dolar AS dan berbagai komponen biaya mengalami kenaikan, maka selisih antara tarif dan biaya operasional semakin melebar.
Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya, jelas Khoiri.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan penyeberangan wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran. Namun di sisi lain, Khoiri menegaskan bahwa tarif sebagai sumber pendapatan utama perusahaan belum mencerminkan biaya operasional yang sesungguhnya.
Kondisi ini menurutnya tidak dapat dibiarkan terlalu lama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran.
Oleh karena itu, Gapasdap berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh. Penyesuaian tarif bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengusaha, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan,” pungkas Khoiri.
Perubahan tarif yang belum mencerminkan biaya operasional mengancam kelangsungan layanan angkutan penyeberangan. Jika tidak segera ditangani, perusahaan akan kesulitan mempertahankan standar keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Banjir di Jakarta Wabah Sakit Flu, Banyak Rumah Terendam
BGN Resmi: Hoaks Pembagian Keuntungan MBG Ditolak
Perekonomian Inggris Mengalami Kontraksi 0,1% di April
Prabowo Bentuk Menko Infrastruktur untuk Keadilan Sosial
Elon Musk Jadi Miliarder Pertama Dunia Setelah IPO SpaceX
KKP Rencanakan Insentif Daerah untuk Hindari Sampah ke Laut
Berita Terbaru
Keju di Makanan Cepat Saji: Manfaat, Bahaya, dan Cara Sehat
BBM Pertamax Naik Rp16.250, Pertalite Tetap Rp10.000
Maroko Hadapi Brasil 14 Juni 2026 di Piala Dunia
Marquinhos: Brazil Bakal Menang Piala Dunia 2026, Harapan Baru
Zulkifli Hasan Kunjungi Petani Aceh, Fokus Distribusi Pupuk
Gading Serpong: Pusat Kafe Favorit Warga BSD dan Tangerang
Indonesia vs Kamboja Imbang 0-0, Bertarung Ketiga AFF U-19
Pawai Pesta Kesenian Bali ke-48 di Renon, 13 Juni 2026
185 Posisi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 untuk SMA/SMK
Maroko Hadapi Brasil di Piala Dunia 2026: Titik Awal Baru
