RUU HPI: Solusi Hak Asuh Anak di Luar Negeri Indonesia
Gambar atau konten salah?
Di Denpasar, pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang berakhir perceraian sering menimbulkan perselisihan tentang hak asuh anak. Menurut Mahmudah Hayati, wakil ketua Pengadilan Agama Denpasar, pada tahun 2025 tercatat 28 perkara yang melibatkan WNA. Dua di antaranya berfokus pada perebutan hak asuh anak, sementara 17 perkara lainnya adalah perceraian biasa.
Masalah utama muncul ketika anak yang bersangkutan telah tinggal di luar negeri bersama ayahnya. Dalam situasi seperti itu, keputusan pengadilan Indonesia sulit diberlakukan. Mahmudah Hayati menjelaskan, “Kalau anak berada di luar negeri, putusan kita sulit dieksekusi. Akhirnya, pihak yang berhak harus mencari sendiri anaknya,” ketika ditemui pada kunjungan kerja panitia khusus DPR RI pada 13 April 2026.
Ia menambahkan bahwa belum ada mekanisme atau kerja sama antarnegara yang mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan Indonesia di luar negeri. “Masalahnya bukan di putusan, tapi pada pelaksanaan di luar negeri yang belum punya dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Dalam beberapa kasus, pengadilan Indonesia telah menetapkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun berada dalam hak asuh ibu. Namun, aturan tersebut tidak dapat diterapkan bila anak tersebut berada di luar Indonesia. Akibatnya, pihak yang memenangkan hak asuh tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengambil anaknya di negara lain.
Oleh karena itu, penyelesaian lebih sering dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan. “Selama ini, kalau tidak bisa dieksekusi kami hanya bisa mendorong penyelesaian lewat pendekatan kekeluargaan,” kata Mahmudah Hayati.
Selain hak asuh, kendala juga muncul dalam pembagian harta bersama yang berada di luar negeri. “Makanya kita menunggu MoU antar dua negara, Karena belum ada agar putusan pengadilan Indoensia juga bisa diakui dan dijalankan di luar negeri,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, DPR RI sedang merancang Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Undang-Undang ini bertujuan memberi perlindungan lebih kuat bagi warga Indonesia yang memiliki hubungan hukum dengan pihak luar negeri, termasuk perkawinan campuran, hak asuh anak, dan warisan.
Rancangan Undang-Undang ini dibahas dalam kunjungan kerja panitia khusus ke beberapa daerah, termasuk Bali, yang dinilai memiliki banyak kasus terkait WNA. Finsensinsus Mendrofa, pengacara dan dosen hukum UPH, menekankan pentingnya perlindungan bagi warga Indonesia. “Selama ini kita melindungi warga kita. Bagaimana mereka melakukan pernikahan atau kerja sama dengan warga negara asing, memiliki anak dengan warga negara asing, ataupun warisan. Poin-poin itulah yang harus kita pikirkan supaya masyarakat Indonesia tentunya tidak dirugikan,” ungkapnya.
Mendrofa menjelaskan bahwa Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur hukum perdata internasional. Penanganan kasus yang melibatkan antarnegara masih menggunakan aturan lama yang menurutnya sudah tidak relevan lagi. “Selama ini kita bergantung pada aturan yang masih menganggap India-Belanda. Kita ini sejak berdiri Republik Indonesia belum ada Undang-Undang Hukum Pertahanan Internasional,” tambahnya.
Dengan RUU HPI, diharapkan Indonesia dapat menutup celah hukum yang membuat keputusan pengadilan sulit diberlakukan di luar negeri. Hal ini juga akan memudahkan proses pembagian harta dan hak asuh anak bagi pasangan yang berpisah, sekaligus melindungi kepentingan warga Indonesia dalam hubungan lintas negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PKB Bali ke-48: 1,6 Juta Pengunjung, Rp 17 Miliar Ekonomi
BBPOM Lakukan Pengawasan PKB 2026 Denpasar, Pastikan Aman
Penari Disabilitas Menarikan Pawai Badung, Dukungan Rp1 Juta
17 Mobil Volkswagen Safari Berbaris di Taman Kerta Gosha
Karangasem Raih 173 Medali, Posisi 8/9 di Porjar Bali 2026
Pawai Pesta Kesenian Bali ke-48 di Renon, 13 Juni 2026
Berita Terbaru
Doa 1 Muharram 1448 H: Panduan Membaca Setelah Maghrib
PPG 2026: 40.902 Guru Lolos Seleksi Administrasi Di Surabaya
Australia Kalahkan Thailand, Raih Gelar Juara AFF U-19 2026
Kumpulan Doa Ketenangan Hati untuk Semua Usia Harian
Australia Juara AFF U-19 2026, Kalahkan Thailand 2-0
Tahun Baru Islam 1448 H: Harapan dan Doa Keluarga Bersama
Ronaldo Tegaskan Keyakinan Timnas Portugal 2026 Satu Piala
Sabar-Gutama & Reza Pahlevi Isfahani Raih Final Open 2026
Jadwal Puasa Muharram 2026: 1, 9, 10, 11 Muharram & Lainnya
122 Program Studi Ditutup 2026, Mahasiswa Bingung Penuh
