SIM Keliling Buleleng dan Badung Hari Ini, Siapkan Syarat Ini
Gambar atau konten salah?
Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah hampir habis masa berlakunya? Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali, tepatnya di wilayah Buleleng dan Badung pada hari ini, 9 Juli 2026. Layanan ini dirancang untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas. Warga Bali yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis bisa langsung mendatangi titik-titik yang sudah ditentukan.
Untuk wilayah Buleleng, lokasi SIM Keliling berada di Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga selesai. Sementara itu, di Badung tersedia dua lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Jam operasionalnya juga sama, mulai pukul 08.00 sampai selesai. Warga disarankan datang lebih awal agar antrean tidak terlalu panjang.
Biaya perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, biayanya sebesar Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, biayanya Rp 75.000. Pastikan Anda membawa uang pas atau alat pembayaran yang diterima petugas.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar permohonan perpanjangan bisa diproses. Pertama, bawa KTP asli dan fotokopinya. Kedua, bawa SIM asli dan fotokopinya. Ketiga, siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Semua dokumen ini harus lengkap saat Anda datang ke lokasi. Tanpa surat keterangan sehat dan psikologi, petugas tidak bisa melayani perpanjangan.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, maka Anda tidak bisa menggunakan layanan ini. Pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis harus dilakukan di kantor Satpas. Poin pentingnya: pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis jika ingin menggunakan SIM Keliling.
Secara singkat, layanan SIM Keliling hari ini menyasar dua kabupaten dengan tiga titik lokasi. Warga bisa memanfaatkannya untuk perpanjangan SIM A dan C dengan biaya sesuai aturan pemerintah. Syarat utamanya adalah SIM masih berlaku dan dokumen pendukung lengkap. Jika SIM sudah mati, mau tidak mau harus ke Satpas untuk membuat baru.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPRD Prihatin Twibbon Siswi SMK PGRI 5 Denpasar
Kepala Sekolah Disorot soal Twibbon MPLS Viral
Fraksi Gerindra Desak Badung Atasi Sampah hingga Ojol Ilegal
Pemkab Badung Banding Putusan PN Denpasar soal Menara BTS
Twibbon MPLS Siswi SMK PGRI 5 Denpasar Tuai Protes
AS Serang Iran Malam Ketiga, Target Pesisir dan Rudal
Berita Terbaru
Nelayan Dapat Solar Rp15.000, Subsidi Ditanggung BPDP
Menkeu Akui Banyak Masalah di Program Makan Bergizi Gratis
Wali Kota Usul Larangan Truk di Dago Atas
Gangguan Jiwa Bisa Memangkas 10-20 Tahun Hidup
Susu Kental Manis vs Evaporasi: Beda Rasa, Beda Fungsi
Mbappe Pulih, Siap Hadapi Spanyol di Semifinal
Unand Beri Jaminan Kuliah Bagi Mahasiswa Hilang
