SPBU Swasta Mulai Beli Solar Pertamina, Impor 4 April

Sinta R. · 2 min baca · 28 hari lalu · 44 dibaca
Bisik.id
SPBU Swasta Mulai Beli Solar Pertamina, Impor 4 April

Gambar atau konten salah?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa SPBU swasta telah mulai membeli solar dari Pertamina.

Keputusan ini mengikuti rencana pemerintah untuk menghentikan impor solar CN 48 pada 03 Maret 2026 dan produk CN 51 pada semester II 2026.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman menjelaskan bahwa pembelian solar oleh SPBU swasta terjadi setelah pemerintah mengumumkan kebijakan bahwa SPBU swasta harus membeli solar dari Pertamina pada 04 April 2026.

Setelah pengumuman kebijakan tersebut, SPBU swasta mulai melakukan pertemuan dengan Pertamina.

"(Sekarang) Sudah jalan, sebenernya kan sejak diumumkan, itu sudah dilakukan pertemuan pertemuan dan kalau ditanya ke swasta pasti sudah ada, coba aja tanya," ujar Laode di Kantor ESDM, Jakarta, Rabu (06 Mei 2026).

Sebelumnya, ESDM menegaskan bahwa mulai 04 April 2026, semua solar SPBU akan dipenuhi dari kilang Pertamina. Artinya kebutuhan impor solar SPBU swasta hanya diperbolehkan hingga 03 Maret 2026.

"Rencananya April sudah harus menggunakan solar dalam negeri," ujar Laode saat ditemui di Kantor ESDM, Jumat (06 Februari 2026).

Laode menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik badan usaha terkait kebijakan ini.

Ia juga meminta Pertamina untuk menyiapkan segala sesuatunya agar berjalan lancar. Sehingga pada pelaksanaannya tidak ada lagi gangguan pasokan di SPBU swasta.

"Pada saat transisi ini, Pertamina harus menyediakan loading port yang memadai. Kemudian kargonya juga seperti apa dan dimatchingkan juga dengan beberapa volume yang dipesan oleh masing-masing badan usaha ini. Jadi pada bulan April nanti sudah tidak ada lagi krisis-krisis yang terjadi. Jadi sekarang kita mitigasi semua," terangnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap transisi pasokan solar dapat berlangsung mulus tanpa gangguan, dan SPBU swasta dapat beroperasi dengan bahan bakar dalam negeri sejak 04 April 2026.

Keputusan ini menandai pergeseran kebijakan energi Indonesia menuju ketergantungan pada produksi domestik, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk mengurangi impor bahan bakar.

ESDMSPBU swastaPertaminasolar CN 48solar CN 51transisi pasokanproduksi domestik

Komentar

Memuat komentar...