Subak Denpasar Terancam: Lahan Dijual, Tradisi Tergerus

Fandi R. · 3 min baca · 9 hari lalu · 50 dibaca
Bisik.id
Subak Denpasar Terancam: Lahan Dijual, Tradisi Tergerus

Gambar atau konten salah?

Subak, sistem irigasi tradisional di Bali, kini terancam punah. Di Denpasar, ancaman ini terlihat jelas di depan mata, menandakan masalah besar dalam melindungi warisan nenek moyang.

Rintangan utama muncul dari alih fungsi lahan dan upaya mengedukasi petani. Ketika lahan subak dijual atau diubah fungsi, pengelolaan tradisional menjadi sulit.

Subak terdiri dari tiga unsur utama: parahyangan (pura subak), pawongan (anggota subak seperti pekaseh), dan palemahan (tanah subak). Ketiga unsur ini saling terhubung dalam sistem irigasi.

Raka Purwantara, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, menilai bahwa tantangan subak di wilayah perkotaan semakin kompleks. Ia menyoroti pergeseran fungsi lahan dan dorongan masyarakat untuk memetaforisasi subak menjadi kawasan ekowisata.

Purwantara menjelaskan bahwa desa adat biasanya membuat aturan adat, atau awig-awig, yang mengikat warga desa yang memiliki lahan. Namun, ketika lahan dijual, aturan tersebut tidak lagi mengikat pemilik baru.

“Jadi, ketika lahannya sudah dijual, saya dulu sebagai Desa Adat Intaran, sebagai pemilik tanah, saya terikat awig-awig. Tapi ketika sudah dijual dan dimiliki orang lain yang bukan asal Desa Adat Intaran itu yang susah untuk mengenakan sanksi adat,” tutur dia.

Ia menegaskan bahwa lahan yang sudah bersertifikat berada di luar kewenangan desa adat. Dengan sertifikat, intervensi desa menjadi terbatas karena transaksi tidak melibatkan pekaseh.

“Kalau sudah lahan pribadi bersertifikat, kita susah intervensinya. Karena kan transaksi atau penandatanganan sertifikatnya tidak lewat pekaseh. Pemberlakuan hukumnya ya sesuai yang ada di sertifikat itu,” ucap Purwantara.

Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga berperan. Perda ini mengatur alih fungsi lahan, namun tidak dapat mengikat awig-awig.

“Kalau alih fungsi lahan mungkin sudah terikat oleh Perda RTRW. Kalau awig-awig mungkin tidak bisa mengikat hal seperti itu,” tambah Purwantara.

Disbud Denpasar menyarankan petani perkotaan untuk mengubah pola tanam. Lahan yang semakin sempit menuntut adaptasi, agar budaya bertani tidak hilang.

“Walaupun lahannya semakin sempit jangan sampai budaya bertani hilang. Kalau lahan perkotaan, ya lebih cocok jadi petani hortikultura. Kalau 15 are, tanam padi mungkin tidak dapat untung. Tapi kalau 15 are kita bagi dengan nanam bunga, jagung, terong, tomat, tanaman semusim, itu bisa diadopsi,” kata Purwantara.

Ia menekankan bahwa pola tanam ini awalnya diprakarsai oleh petani pendatang, sementara petani lokal masih fokus pada padi. Petani lokal belum melihat peluang yang ada.

“Petani kita itu belum melihat peluangnya. Peluang itu dilihat orang-orang kaum urban yang ke Denpasar. Orang Jawa datang di sini, mengontrak lahan petani kita, tidur di sana, misal ngontrak 10 are berapa tahun, dia pintar. Tanam melon, cabai, itu strategi dia,” ucap Purwantara.

Purwantara mengajak petani untuk lebih cermat mengantisipasi pasar. Ia mengingatkan bahwa harga cabai dan tomat naik saat hari raya, seperti Ramadan, sehingga petani harus menyesuaikan waktu panen.

“Petani kita kurang cermat mengantisipasi pasar. Ketika ada rangkaian hari raya, seperti Ramadan. Ada cabai naik, tomat naik. Itu bagaimana petani kita punya hasil sawahnya sudah berbuah waktu Ramadan.”

Ia juga menekankan perbedaan kondisi wilayah. Daerah hulu seperti Denpasar Timur masih memiliki air bersih, cocok untuk padi. Sedangkan daerah hilir, seperti Sidakarya dan Intaran, lebih cocok untuk hortikultura.

“Kita tidak bisa perlakukan wilayah sama. Daerah hulu, seperti Denpasar Timur airnya masih bagus, tidak tercemar ditanamnya padi. Kalau di daerah hilir, Sidakarya, Intaran itu lebih cocok tanaman hortikultura,” tutur Purwantara.

Dengan semua kendala dan saran, pelestarian subak di Denpasar menuntut kolaborasi antara pemerintah, desa adat, dan petani. Adaptasi pola tanam, pemahaman pasar, serta penegakan aturan adat menjadi kunci untuk menjaga warisan irigasi tradisional ini tetap hidup.

Subakirigasi tradisionalalih fungsi lahandesa adatsertifikat tanahPerda RTRWpetani hortikultura

Komentar

Memuat komentar...