Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap Pemerintah Jaga Daya Beli

Arif S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 59 dibaca
Bisik.id
Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap Pemerintah Jaga Daya Beli

Gambar atau konten salah?

Tarif listrik triwulan kedua 2026 tetap karena kementerian energi dan sumber daya mineral menganggap tidak perlu menaikkan harga. Kementerian menegaskan keputusan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyatakan kebijakan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Ia menambahkan, “Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Senin (30 Maret 2026).

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) mengatur evaluasi penyesuaian tarif setiap tiga bulan. Penyesuaian didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata‑Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif triwulan kedua 2026, parameter yang dipakai adalah realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026. Nilai tukar rupiah adalah Rp 16.743,46 per US$, ICP sebesar US$ 62,78 per barel, inflasi 0,22%, dan HBA US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Meskipun perhitungan menunjukkan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan tetap tidak menaikkan harga. Keputusan ini juga mencakup 25 golongan pelanggan bersubsidi, demi menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional. PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Tarif listrik untuk triwulan kedua 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Golongan R‑1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh.
  2. Golongan R‑1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R‑1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R‑2/TR daya 3.500‑5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R‑3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B‑2/TR daya 6.600 VA‑200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
  7. Golongan B‑3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I‑3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I‑4/TT daya 30.000 KVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
  10. Golongan P‑1/TR daya 6.600 VA‑200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P‑2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P‑3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Keputusan ini menandai langkah pemerintah untuk menstabilkan harga listrik di tengah fluktuasi pasar energi. Dengan mempertahankan tarif tetap, diharapkan masyarakat dapat mengelola konsumsi listrik tanpa khawatir kenaikan biaya. Sementara itu, PT PLN (Persero) tetap berfokus pada peningkatan layanan dan keandalan pasokan, sehingga kebutuhan energi nasional dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

tarif listriktriwulan kedua 2026Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineraldaya beli masyarakatPT PLN (Persero)parameter ekonomi makrostabilitas ekonomi nasional

Komentar

Memuat komentar...