Taspen Siap Patuh Jika Pemerintah Libatkan Koperasi Salurkan Pensiun ASN
Gambar atau konten salah?
PT Taspen (Persero) menyatakan kesiapannya mengikuti arahan pemerintah menyangkut penyaluran dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). Pernyataan ini muncul di tengah rencana pemerintah yang tengah mengkaji keterlibatan koperasi sebagai salah satu saluran pembayaran pensiun ASN.
Selama ini, Taspen memegang mandat resmi sebagai penyalur dana pensiun ASN. Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 82/PMK.02/2015 serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan pihaknya tidak akan menentang kebijakan pemerintah. "Taspen senantiasa mematuhi setiap kebijakan dan ketentuan Pemerintah yang berlaku terkait penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Henra juga memaparkan bahwa saat ini Taspen telah menjalin kerja sama dengan 46 mitra pembayaran yang terdiri dari perbankan dan Pos Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Kerja sama ini dimaksudkan untuk memastikan pembayaran dana pensiun berjalan lancar. Setiap mitra pembayar, kata dia, wajib memenuhi sejumlah persyaratan, melalui proses evaluasi, serta menerapkan standar layanan dan tata kelola yang sesuai ketentuan.
"Taspen juga memastikan bahwa seluruh mitra bayar diperlakukan secara setara dan memiliki peran yang sama penting dalam mendukung kualitas layanan kepada peserta," jelas Henra.
Perusahaan menempatkan kepentingan, kenyamanan, dan keamanan peserta sebagai prioritas utama. Setiap penyaluran pensiun dijalankan berdasarkan prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
Soal wacana pelibatan koperasi, Henra menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan apa pun. "Saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)," tuturnya.
Wacana ini sebenarnya sudah lama bergulir. Kementerian Koperasi (Kemenkop) berencana memperluas peran koperasi sebagai penyalur gaji dan pensiunan ASN. Namun, Kemenkop memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai perluasan jalur pembayaran tersebut.
Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop), Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa kehadiran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurutnya, koperasi justru hadir untuk memberi masyarakat lebih banyak pilihan layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi. Rencana ini hanya bertujuan memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.
"Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ujar Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop), Ahmad Zabadi, dalam keterangannya pada Kamis, 8 Oktober 2029.
Wacana ini masih sebatas kajian. Kementerian Koperasi memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiun ASN. Ahmad Zabadi juga menegaskan bahwa kehadiran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Koperasi justru diharapkan memberi lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi bagi masyarakat.
"Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ujar Ahmad Zabadi dalam keterangannya pada Kamis, 8 Oktober 2029.
Rencana ini masih dalam tahap wacana dan kajian. Belum ada keputusan final dari pemerintah. Yang jelas, jika nanti direalisasikan, koperasi akan berperan sebagai mitra tambahan, bukan pengganti bank atau Pos Indonesia. Tujuannya sederhana: memberi lebih banyak pilihan layanan keuangan bagi masyarakat, selama tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI Tetapkan 19 Saham Baru dalam Kategori HSC
MSCI Putuskan Tinjauan Indeks November 2026, Indonesia Masih Emerging Market
IHSG Menguat 0,29% ke 5.943, BBCA Topang Kenaikan
IHSG Jeblok ke Bawah 6.000, Anjlok 31,91% Sepanjang 2026
Dolar AS Dekati Rp 18.000, Rupiah Melemah 0,31%
JAWA Terima Sanksi Karhutla, Manajemen Pastikan Produksi Tetap Normal
Berita Terbaru
Subsidi Elpiji Tembus Rp100 Triliun Akibat ICP Naik
Pertamina Minta Warga Tak Timbun BBM Bersubsidi di Bali
Pertamina Tambah Pasokan BBM di Bali, SPBU 24 Jam
BEI Tetapkan 19 Saham Baru dalam Kategori HSC
MSCI Putuskan Tinjauan Indeks November 2026, Indonesia Masih Emerging Market
IHSG Menguat 0,29% ke 5.943, BBCA Topang Kenaikan
