Tetangga Siram Air Keras ke Bocah karena Utang Rp850 Ribu

Dian P. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Tetangga Siram Air Keras ke Bocah karena Utang Rp850 Ribu

Gambar atau konten salah?

Seorang pria berinisial WS, berusia 32 tahun, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa dua kakak beradik di Kabupaten Sumedang. Kedua korban, RFP (9 tahun) dan QSH (5 tahun), mengalami luka parah di wajah dan tubuh mereka. Peristiwa ini mengguncang warga Kecamatan Rancakalong dan sekitarnya.

Polisi mengungkap bahwa motif di balik aksi keji ini ternyata sangat sederhana namun memilukan. WS, yang merupakan tetangga dari keluarga korban, diduga menjalin hubungan terlarang dengan ibu dari kedua anak tersebut. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah. "Iya benar, kami sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WS. Jadi sosok si WS ini punya hubungan terlarang dengan ibu korban," ujarnya pada Jumat, 19 Juni 2026.

Hubungan terlarang ini menjadi benang merah yang menghubungkan semua fakta. Namun, kemarahan WS tidak berhenti di situ. Dari hasil pemeriksaan intensif, ternyata WS juga merasa kesal karena keluarga korban memiliki utang sebesar Rp850 ribu yang tak kunjung dibayar. "Orang tua korban memiliki hutang piutang dengan keluarga tersangka. Karena tidak kunjung membayar utang, setelah ditagih, tersangka merasa kesal dan melampiaskan kekesalan tersebut kepada anak-anak pelapor," jelas Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika.

Kekesalan itu, menurut polisi, membuat WS merencanakan aksinya dengan matang. Ia menyiapkan air aki berwarna merah, jenis air keras yang biasa digunakan untuk aki kendaraan, dan memasukkannya ke dalam botol plastik bekas. Aksi pertama terjadi pada 12 Mei 2026. Saat itu, korban QSH yang baru berusia 6 tahun dijemput oleh WS di Kecamatan Wado. Tanpa banyak bicara, WS langsung menyiramkan air aki tersebut ke wajah QSH.

"Peristiwa pertama tanggal 12 Mei 2026, tersangka WS melakukan perbuatan kepada korban QSH enam tahun. Namun, dari peristiwa itu tidak ada laporan ke polisi. Tersangka menyiram korban QSH dengan menggunakan air accu berwarna merah ke arah wajah korban QSH sehingga menyebabkan luka pada bagian wajah," kata Sandityo di Mapolres Sumedang pada Jumat, 19 Juni 2026. Anehnya, meski luka sudah terjadi, tidak ada laporan yang masuk ke pihak berwajib saat itu.

Kedua kalinya, aksi itu terjadi pada Senin, 15 Juni 2026. Lokasinya masih sama. Kali ini, korban adalah RFP yang berusia 9 tahun. Saat itu, RFP sedang berjalan kaki sendirian pulang ke rumahnya. WS, yang saat itu sedang berada di dalam perjalanan, melihatnya. Ia berhenti, mengambil botol berisi air aki yang sudah disiapkan, dan menyiramkannya ke arah RFP. Akibatnya, RFP mengalami luka di bagian wajah dan punggung.

"Lalu di dalam perjalanan, tersangka WS melihat korban RFP yang sedang jalan kaki sendirian menuju pulang ke rumahnya. Lalu tersangka WS berhenti dan mengambil botol yang terisi air aki (accu) tersebut yang dituangkan ke dalam botol plastik bekas. Setelah itu, oleh tersangka WS disiramkan terhadap korban RFP. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan punggung," jelas Sandityo.

Kedua korban, setelah mengalami luka serius, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah Sumedang. Di sana, mereka menjalani perawatan intensif. Kabar tentang dua anak yang menjadi korban penyiraman air keras ini akhirnya mencuat setelah rumah sakit menerima laporan dan menangani kasus tersebut.

Saat ini, kedua korban sudah berada di tempat yang aman. Mereka kini dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumedang. Pihak berwenang memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.

Yang menarik, WS sendiri awalnya bukanlah tersangka. Ia justru merupakan salah satu saksi yang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan itulah, ia akhirnya mengakui perbuatannya. "Jadi si WS ini satu dari sekian saksi yang sudah kami periksa sebelumnya. Hasil penyelidikan, dia mengakui perbuatannya telah menyiram air keras ke 2 bocah," kata AKP Tanwin Nopiansah.

Kasus ini menjadi pengingat betapa kecilnya pemicu kekerasan yang bisa terjadi di lingkungan sekitar. Utang Rp850 ribu, yang mungkin bagi sebagian orang adalah jumlah kecil, ternyata bisa memicu amarah yang berujung pada luka fisik yang parah pada dua anak yang tidak bersalah. Lebih dari itu, hubungan terlarang antara WS dan ibu korban menambah lapisan kompleksitas pada kasus ini, menunjukkan bahwa kekerasan seringkali berakar dari masalah yang jauh lebih dalam daripada sekadar uang.

hubungan terlarangpenyiraman air kerasutanganak korbanmotifkekerasanSumedang

Komentar

Memuat komentar...