TNGR Tegaskan Sanksi Tegas Terhadap Drone WNA di Rinjani
Gambar atau konten salah?
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menegaskan akan menindak tegas dua drone yang ditemukan di tangan dua turis asing saat pendakian di kawasan Rinjani. Tokoh Balai, Kepala Seksi Wilayah II, Ma'ruf Hadi, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terdeteksi di area camp Pelawangan Sembalun.
Menurut Ma'ruf, kedua turis tersebut berasal dari dua trekking organizer (TO) yang berbeda. Ia menegaskan bahwa semua TO sudah mengetahui larangan penggunaan drone di kawasan konservasi ini.
“Jadi itu infonya kemarin hari Sabtu teman‑teman di Pelawangan menemukan dua orang WNA yang membawa drone. Drone itu langsung diamankan,” jelas Ma'ruf, Senin, 13 April 2024. “Selain drone, petugas juga mengamankan speaker aktif yang dibawa pengunjung lain.”
Ma'ruf menambahkan, “Termasuk speaker‑speaker aktif itu kan nggak boleh bawa alat‑alat musik kan di atas. Semuanya disita, diamankan dibawa turun oleh petugas ke Resort Sembalun dan dibuatkan laporan khusus. Setelah yang bersangkutan turun baru diberikan kembali,”. Semua barang tersebut disita dan disimpan sampai petugas menurunkan pengunjung.
Balai TNGR akan memanggil TO yang terlibat ke kantor di Mataram untuk meminta penjelasan. Sanksi yang akan diberikan masih akan diputuskan oleh Pokja Pembinaan, namun Ma'ruf menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran ini.
“Yang jelas akan ada sanksi tegas, supaya ada efek jera. Kalau dibiarkan terus nanti ini dijadikan modus baru, kalau ketahuan bayar kalau tidak ketahuan jadi merasa bebas, itu yang tidak kita inginkan,” imbuh Ma'ruf. Sanksi tegas dimaksudkan agar pelanggaran tidak menjadi kebiasaan.
Ma'ruf menjelaskan tujuan larangan penggunaan drone sebagai upaya menjaga satwa dan ekosistem di kawasan TNGR. Ia menegaskan bahwa penggunaan drone hanya diperbolehkan dengan izin khusus.
“Tujuannya kan sudah jelas untuk menjaga satwa yang ada di kawasan, dan juga selama ini video‑video drone itu kan di upload di berbagai platform media sosial, macam‑macam tujuannya ada untuk komersil juga. Oleh karena itu diperlukan simaksi dan izin khusus terlebih dahulu serta membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 2 juta,” pungkas Ma'ruf.
Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan taman nasional. Ketaatan terhadap larangan drone dan peralatan lain di wilayah konservasi akan terus dipantau, dan sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar. Dengan langkah ini, TNGR berharap dapat melindungi keanekaragaman hayati Rinjani dari dampak negatif penggunaan teknologi tanpa izin.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Promo Akhir Juli: Tiket Trans Studio Cibubur Mulai Rp398 Ribu
Piala Dunia 2026 Gagal Tarik Lonjakan Wisatawan
'Timuran di Bekasi' Hadirkan Musik Santai dan Games Seru
Nemuru Ciawi Siapkan Paket Liburan Sekolah Anak
Bandara Husein Sastranegara Resmi Jadi Bandara Internasional
13 Terluka dalam Lari Banteng San Fermin