Turis Swiss Ditangkap atas Ungkapan Kasar Nyepi di Instagram

Yuli S. · 2 min baca · 4 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
Turis Swiss Ditangkap atas Ungkapan Kasar Nyepi di Instagram

Gambar atau konten salah?

Andrin Zgraggen, seorang turis asal Swiss Luzian, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penghinaan terhadap agama dan kepercayaan. Ia diduga mengkritik Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.

Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 21 Maret 2026. Penyelidikan ini berawal dari patroli siber yang menemukan unggahan berisi penghinaan terhadap Nyepi.

Unggahan tersebut muncul di akun Instagram @luzzysun. Dalam postingan, Luzian menuliskan kalimat bernada kasar tentang pelaksanaan Nyepi di Bali. Ia memulai dengan menjelaskan aturan tidak boleh keluar rumah pada hari Nyepi, lalu menantang aturan tersebut dengan ungkapan “fuck Nyepi day and fuck your rules too.” Unggahan itu menjadi viral dan memicu reaksi keras dari warganet.

Menurut Ariasandy, Kepala Humas Polda Bali, Subdit III Ditressiber langsung melacak pemilik akun setelah identitasnya terungkap. Petugas sempat membuntuti pergerakan Luzian dari Kuta hingga Ubud.

Tim penelusuran dan pembuntutan akhirnya diamankan Luzian di kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, yang berada di wilayah Mengwi, Badung. Sehari kemudian, Ni Luh Djelantik membuat laporan untuk melanjutkan proses hukum.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian menetapkan Luzian sebagai tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan. Saat ini, Luzian ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Bali menilai unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari penyebaran konten di media sosial hingga muatan ujaran kebencian terhadap hari raya keagamaan. Polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel iPhone 16 dan akun media sosial tersangka.

Warga asing ini dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penyebarluasan konten yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama atau kepercayaan melalui sarana teknologi informasi.

Kasus ini menyoroti pentingnya menghormati kebiasaan dan aturan keagamaan di tempat asing, serta menegaskan bahwa kritik publik yang bersifat penghinaan dapat dikenai sanksi hukum di Indonesia.

Andrin ZgraggenNyepiPolda BaliPenghinaan agamaInstagramPasal 301 KUHPiPhone 16

Komentar

Memuat komentar...