Wikimedia Foundation Daftar PSE, Hindari Blokir Komdigi
Gambar atau konten salah?
Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa Wikimedia Foundation tidak akan diblokir oleh pemerintah. Keputusan ini datang setelah platform tersebut memulai proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di sektor privat.
Sebelumnya, Wikimedia Foundation menerima ultimatum terakhir dari Komdigi karena belum mendaftarkan diri sebagai PSE sejak tahun lalu. Menurut aturan di Indonesia, semua platform digital—baik lokal maupun asing—harus terdaftar sebagai PSE.
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, mengungkapkan bahwa pertemuan pertama dengan Wikimedia Foundation berlangsung pada 23 April 2026. “Sejak tanggal 23 April sudah ada pertemuan dengan Wikimedia Foundation. Jadi, kita sudah berhubungan langsung dengan kantor pusatnya di San Francisco dengan mengirimkan perwakilannya juga ke kantor Komdigi secara fisik dan disepakati beberapa hal,” ujarnya di Jakarta pada 29 April 2026.
Dalam rapat tersebut, satu poin penting yang disepakati adalah komitmen Wikimedia Foundation untuk mematuhi semua aturan hukum yang berlaku. “Termasuk komitmen kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, yaitu terkait PP Nomor 71 Tahun 2019, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, yaitu semua PSE wajib daftar, baik itu PSE mancanegara maupun lokal, baik itu laba maupun nirlaba,” jelas Meutya.
Meutya menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE tidak hanya berlaku bagi perusahaan komersial, tetapi juga bagi organisasi nirlaba seperti Wikimedia Foundation. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen sebagai pengguna layanan digital dan memastikan semua platform tunduk pada hukum nasional. “Dan, ini dilakukan untuk melindungi konsumen sebagai pengguna dan dengan demikian ini artinya bahwa semua platform harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Saat ini, Wikimedia Foundation bersama tim Komdigi telah memasuki tahap awal proses pendaftaran. “Untuk hari ini, Wikimedia Foundation dengan tim dari Komdigi sudah melakukan tahapan awal pendaftaran, yaitu melakukan penyerahan berkas kepada Komdigi untuk kemudian segera diselesaikan dalam waktu dekat ini,” jelas Meutya.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan PSE berlaku sama bagi semua pihak tanpa pengecualian, termasuk platform global. “Kita tentu mengingatkan kembali bahwa ini dalam rangka perlindungan dan ini berlaku lagi untuk semua. Tidak boleh ada satu yang tidak, karena azas keadilan harus berlaku untuk semua,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Wikimedia Foundation akan tetap dapat menyediakan konten Wikipedia di Indonesia, sementara tetap mematuhi regulasi PSE. Proses pendaftaran yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan kepatuhan hukum di dunia digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pajak 0% 50 Tahun untuk Investor PFII
Indonesia Kejar Rp 51.000 Triliun Dana Family Office Global
PFII Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PP Masih Digodok
Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi Anggaran Pertahanan
Anggaran MBG Dipangkas, BGN Klaim Tak Lagi Rp 268 T
PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
