X Batasi Usia Pengguna di RI Jadi 16 Tahun Ikuti Aturan

Rizki W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 36 dibaca
Bisik.id
X Batasi Usia Pengguna di RI Jadi 16 Tahun Ikuti Aturan

Gambar atau konten salah?

Platform media sosial X, yang dimiliki oleh Elon Musk, sekarang menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Perubahan ini sejalan dengan peraturan baru dari Pemerintah Indonesia, khususnya dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kebijakan ini mengikuti aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini mengatur bagaimana penyelenggara sistem elektronik harus melindungi anak-anak di internet.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan apresiasi pemerintah terhadap langkah yang diambil oleh X. "Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," ujar Alexander dalam pernyataan tertulis pada Selasa (17/3/2026).

Melalui surat resmi yang diterima Komdigi pada 17 Maret 2026, X mengonfirmasi kesediaannya untuk mengikuti ketentuan implementasi PP Tunas. Layanan jejaring sosial seperti X dikategorikan sebagai layanan digital yang memiliki risiko tinggi bagi anak-anak. Dalam regulasi tersebut, layanan media sosial hanya boleh digunakan oleh pengguna yang usianya minimal 16 tahun.

Komdigi juga mencatat bahwa X telah menginformasikan perubahan kebijakan ini melalui halaman pusat bantuannya khusus untuk pengguna di Indonesia. Selain penyesuaian batas usia, X juga berencana melakukan penertiban akun-akun yang ada.

Alexander menambahkan bahwa Komdigi akan melakukan pemantauan rutin terhadap kemajuan proses ini. Tujuannya adalah memastikan bahwa regulasi PP Tunas benar-benar dipatuhi.

Pemerintah juga meminta semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain untuk segera menanggapi surat dari Menteri Komunikasi dan Digital. Langkah konkret seperti yang dilakukan X diharapkan segera diambil oleh platform lain.

Menurut Alexander, kepatuhan dari semua platform digital sangat penting. Hal ini menjadi kunci utama untuk membangun lingkungan internet yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Ringkasan

Platform X menaikkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun, menyesuaikan diri dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dari Komdigi terkait perlindungan anak di ruang digital. Keputusan ini dikonfirmasi melalui surat resmi pada 17 Maret 2026. Pemerintah mengapresiasi kepatuhan X dan mendorong PSE lain untuk mengambil tindakan serupa demi menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.

Platform XBatas Usia PenggunaKominfoPerlindungan AnakPP 17 Tahun 2025Regulasi Digital

Komentar

Memuat komentar...