DJKI dan Kemenkop Tandatangani Kerja Sama Pendaftaran Merek Koperasi

Surya B. · 2 min baca · 4 bulan lalu · 99 dibaca
Bisik.id
DJKI dan Kemenkop Tandatangani Kerja Sama Pendaftaran Merek Koperasi

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenhum) bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah melakukan kerja sama untuk program pendaftaran merek kolektif produk dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Dirjen KI Kemenhum, Razilu, dan Sekretaris Kemenkop, Ahmad Zabadi. Dalam acara tersebut, hadir juga Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono.

Razilu menjelaskan bahwa dalam perjanjian ini terdapat empat poin kerja sama. Pertama, kedua kementerian sepakat untuk bertukar data. Ini akan membantu dalam integrasi dan penggunaan informasi tentang koperasi dan kegiatan intelektual, yang diharapkan dapat memperkuat pengambilan kebijakan.

Kedua, ada peningkatan kapasitas melalui konsultasi, pendampingan, dan bimbingan teknis tentang perlindungan kekayaan intelektual untuk produk koperasi, termasuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Ketiga, kerja sama dalam edukasi dan publikasi untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai cara untuk meningkatkan nilai ekonomi produk koperasi.

Keempat, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan kegiatan ini. Razilu juga melaporkan bahwa sampai saat ini telah diterima 504 permohonan merek kolektif dari 12 koperasi. Dari jumlah tersebut, 319 merek kolektif dari 8 koperasi sudah terdaftar resmi.

Razilu menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih yang baru dideklarasikan oleh Presiden telah mengajukan 5 permohonan merek. Dengan pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), setiap koperasi dapat mematenkan merek mereka. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.

Produk yang paling banyak didaftarkan adalah kain batik dan berbagai turunannya seperti sarung batik, pakaian batik, dan blus batik, yang menunjukkan kekuatan tradisi kriya dan seni tekstil di Indonesia. Selain itu, terdapat juga pendaftaran produk kain tradisional lain seperti tenun, songket, dan sasaringan, serta produk olahan berbasis gula seperti gula aren, gula semut, dan gula merah yang menjadi ciri khas berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu, berbagai produk unggulan dari koperasi daerah juga banyak didaftarkan. Contohnya adalah biji kopi, produk olahan ikan seperti abon, ikan asin, ikan asap, serta minyak nabati yang dihasilkan dari bahan lokal seperti kelapa dan kemiri.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan koperasi dan meningkatkan perlindungan atas produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi di seluruh Indonesia.

DJKI KemenhumKemenkopmerek kolektifKoperasi DesaHak Atas Kekayaan Intelektualkain batikproduk unggulankearifan lokal

Komentar

Memuat komentar...