IHSG Anjlok 11% Usai MSCI Ancam Turunkan Status Pasar RI

Rini S. · 4 min baca · 1 jam lalu · 27 dibaca
Bisik.id
IHSG Anjlok 11% Usai MSCI Ancam Turunkan Status Pasar RI

Gambar atau konten salah?

Pasar saham Indonesia mengalami goncangan hebat kemarin. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh lebih dari 8% sejak perdagangan dibuka, sampai-sampai Bursa Efek Indonesia (BEI) harus menghentikan sementara perdagangan. Tekanan jual tidak berhenti di situ. Saat perdagangan ditutup, IHSG sudah ambruk 11,57% ke angka 5.185,11.

Apa yang memicu kejatuhan ini? Morgan Stanley Capital International (MSCI) tiba-tiba mengumumkan bahwa mereka mempertimbangkan untuk menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Pengumuman ini terasa seperti lelucon yang tidak lucu. Sebab, baru seminggu sebelumnya, pejabat pemerintah bersama BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Danantara bertemu langsung dengan pimpinan MSCI di Bangkok, Thailand.

Dalam pertemuan itu, isu penurunan status ke Standalone Market tidak pernah dibahas. Lebih mengejutkan lagi, pengumuman yang seharusnya keluar pada November justru muncul lebih awal, di bulan Oktober.

Pengumuman MSCI Lebih Cepat dari Perkiraan

Dalam pernyataan resminya, MSCI mengatakan akan mempertimbangkan reklasifikasi pasar saham Indonesia. Keputusan ini didasari kekhawatiran yang terus berlanjut soal aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar. Investor global menilai struktur kepemilikan saham Indonesia masih belum transparan. Ada juga kekhawatiran mengenai dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi.

Keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027, setelah masa konsultasi berakhir pada 30 April 2027. Sementara menunggu keputusan final, MSCI membekukan sejumlah perubahan indeks Indonesia. Termasuk di dalamnya kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS). MSCI juga tidak akan menambahkan saham Indonesia ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) atau menaikkan saham ke segmen indeks berdasarkan kapitalisasi pasar. Saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) tetap akan dikeluarkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui pengumuman itu datang lebih cepat dari perkiraan pemerintah. "Kan sebetulnya mereka menjanjikannya di bulan November, tapi ini di Oktober," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.

Airlangga juga mempertanyakan sikap MSCI yang tidak menyinggung kemungkinan perubahan status pasar Indonesia dalam pertemuan di Thailand. Pertemuan di Bangkok itu melibatkan pimpinan MSCI, bukan sekadar analis biasa. "Kenapa sudah ketemu di Thailand kemarin nggak bicara masalah ini? Ini kan ada tanda tanya besar. Kemarin di Thailand kok nggak ngomong yang ini? Padahal yang kemarin itu seminggu juga belum," tegasnya.

Bukan cuma Airlangga yang kaget. Pihak BEI juga tidak menyangka MSCI akan memberikan pengumuman mendadak. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan hasil peninjauan indeks MSCI seharusnya diumumkan pada 12 November. Pengumuman yang tiba-tiba ini mengejutkan pelaku pasar.

"Kami juga terus terang surprise, banyak pihak surprise, yang pelaku pasar juga surprise. Kok bisa jauh lebih awal ya biasanya kan seminggu atau dua minggu dengan final announcement itu di November kan di awal November, 12 November kalau gak salah. Nah ini lebih awal hampir sebulan sebelumnya itu terus terang di luar perkiraan kami juga," ungkap Iding kepada wartawan di Gedung BEI.

Iding menjelaskan, dalam pertemuan di Bangkok lalu, MSCI sama sekali tidak membahas reklasifikasi status pasar saham Indonesia. Pertemuan itu lebih banyak membahas kebijakan fiskal, moneter, dan reformasi BUMN. "Satu pertanyaan mengenai MSCI, ya memang kita memberikan kesempatan untuk masing-masing pihak, termasuk MSCI. MSCI sewaktu itu mempertanyakan mengenai yang tadi saya sampaikan efektivitas dan enforcement gitu aja, jadi tidak ada signal gitu ya, bahwa oh ini ada kemungkinan di Standalone Market," terangnya.

Meski begitu, Iding mengatakan Standalone Market bukanlah tingkatan terendah dalam klasifikasi pasar MSCI. Ini adalah kategori tersendiri bagi pasar yang memerlukan perhatian khusus. "Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus. Jadi bukan berarti terendah," jelasnya.

Walaupun bukan kategori terendah, perubahan status ini tetap bisa memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks acuan investor global. Indonesia akan masuk kelompok pasar yang terpisah dari klasifikasi Emerging Market, bersama negara-negara seperti Argentina, Jamaika, Panama, Lebanon, Nigeria, Palestina, Ukraina, dan Zimbabwe. Perubahan ini berpotensi mengubah keputusan investor global dalam mengalokasikan dana ke saham-saham Indonesia. Karena itu, ancaman reklasifikasi menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan otoritas pasar modal.

OJK dan BEI Siapkan Respons

OJK dan BEI menyatakan akan menindaklanjuti pengumuman MSCI. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya menghormati penilaian MSCI, tetapi tetap optimistis terhadap prospek pasar modal domestik. "Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," katanya dalam keterangan tertulis.

OJK menilai MSCI telah mencatat sejumlah inisiatif reformasi yang dilakukan Indonesia. Langkah-langkah itu mencakup publikasi data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan perincian klasifikasi investor, penerapan kerangka High Shareholding Concentration, serta kebijakan peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float.

Namun, persoalan yang disorot MSCI bukan hanya keberadaan kebijakan tersebut. Yang lebih penting adalah efektivitas penerapannya. Otoritas pasar modal perlu menunjukkan bahwa reformasi berjalan secara konsisten dan mampu menjawab kekhawatiran investor global.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pengumuman tersebut. "Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," ujarnya.

Jeffrey juga mengingatkan bahwa pengumuman MSCI masih berupa proses konsultasi, bukan keputusan final. Artinya, masih ada waktu bagi Indonesia untuk menunjukkan kemajuan reformasi sebelum MSCI menetapkan keputusan akhir.

Kejadian ini menunjukkan betapa rentannya pasar modal Indonesia terhadap penilaian lembaga internasional. Meskipun pemerintah dan otoritas pasar modal sudah melakukan berbagai reformasi, efektivitas penerapan di lapangan masih dipertanyakan. Pertemuan di Bangkok yang tidak membahas isu krusial ini juga menimbulkan tanda tanya besar tentang komunikasi antara pemerintah Indonesia dan MSCI. Dengan tenggat waktu hingga 2027, Indonesia masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki tata kelola pasar modalnya sebelum keputusan final diambil.

kejatuhan IHSGMSCIreklasifikasipasar sahamIndonesiatata kelolareformasiinvestor global

Komentar

Memuat komentar...