OJK Denda Tiga Emiten Rp 2,1 Triliun
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda besar kepada tiga perusahaan tercatat di bursa efek. Total dendanya mencapai Rp 2,1 triliun. Ketiga perusahaan itu adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan rincian denda tersebut. DSSA menerima denda terbesar, yaitu Rp 1,5 triliun. BREN didenda Rp 500 miliar. Sementara CUAN dikenakan denda Rp 100 miliar.
"Karenanya atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN," kata Hasan dalam konferensi pers di BEI, Jakarta Selatan, pada 16 Oktober 2026.
Denda ini merupakan hasil pemeriksaan OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam perdagangan dan penawaran umum saham ketiga emiten. OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.
"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal," tutur Hasan.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar. Manipulasi ini melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Tindakan itu dilakukan secara terencana dan terstruktur, sehingga harga saham DSSA naik signifikan.
"Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ungkap Hasan.
OJK juga meminta data dan dokumen kepada anggota bursa. Mereka menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Pemeriksaan melibatkan pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.
"Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," tegas Hasan.
Pemeriksaan BREN dan CUAN mengungkapkan hal lain. Saham yang ditawarkan melalui penawaran umum ternyata sudah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu. Kelompok ini memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten. Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar. Mereka menyamarkan identitas mereka.
"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tutup Hasan.
Denda besar ini menunjukkan pengawasan ketat OJK terhadap praktik pasar modal. Manipulasi pasar dan penjatahan saham yang tidak transparan menjadi fokus utama. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih adil bagi semua investor.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG dan Rupiah Anjlok, MSCI Beri Sinyal Penurunan Status Pasar Modal
OJK Tanggapi Rencana Penurunan Status BEI oleh MSCI
IHSG Anjlok 11% Usai MSCI Ancam Turunkan Status Pasar RI
Dolar AS Tembus Rp 18.000, BI Intervensi Pasar
MSCI Usulkan Indonesia Turun Kelas, Investor Diminta Tenang
BEI Minta Klarifikasi Usulan MSCI, IHSG Anjlok 15%
