OJK Tanggapi Rencana Penurunan Status BEI oleh MSCI

Iwan D. · 3 min baca · 57 menit lalu · 27 dibaca
Bisik.id
OJK Tanggapi Rencana Penurunan Status BEI oleh MSCI

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya angkat bicara. Mereka merespons kabar bahwa MSCI, lembaga penyedia indeks global, membuka kemungkinan menurunkan status bursa saham Indonesia. Bukan lagi Emerging Market, melainkan Standalone Market. Kekhawatiran investor soal akses investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia menjadi penyebabnya.

Namun, jangan buru-buru panik. Potensi penurunan status ini masih dalam tahap konsultasi dengan para pelaku pasar. Keputusan final baru akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027. Artinya, masih ada waktu untuk berbenah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan MSCI. Ia menegaskan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen untuk melakukan perbaikan. Semua masukan dari MSCI akan ditindaklanjuti. OJK akan mencermati dan memberikan perhatian serius pada penilaian MSCI. Mereka juga menghormati independensi MSCI dan menghargai setiap masukan dari pemangku kepentingan.

"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," ujar perempuan yang biasa disapa Kiki, dalam keterangan tertulis, Jumat 16 Oktober 2026.

OJK menilai MSCI sebenarnya mengakui berbagai inisiatif reformasi pasar modal Indonesia. Beberapa di antaranya adalah publikasi kepemilikan saham di atas satu persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (MSC), dan kebijakan baru soal kenaikan batas minimum free float.

Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menilai masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Termasuk di dalamnya aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Ke depan, OJK dan SRO akan melanjutkan komunikasi yang konstruktif dengan lembaga penyedia indeks dan investor institusi global. Komunikasi berkelanjutan ini dilakukan untuk memastikan otoritas bisa menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal. Sekaligus mendapatkan masukan dan rekomendasi untuk perbaikan yang berkelanjutan.

"OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," kata Hasan.

Bukan Status Terendah

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menegaskan bahwa Standalone Market bukanlah status pasar modal terendah di MSCI. Ia mengatakan pihaknya mencermati seluruh isu yang menjadi perhatian MSCI. Iding juga menegaskan Standalone Market merupakan klasifikasi khusus bagi pasar modal yang membutuhkan perhatian lebih.

"Nah perlu diketahui oleh teman-teman bahwa klasifikasi MSCI Standalone Market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus. Jadi bukan berarti terendah, bukan berarti Advance, kemudian Emerging, kemudian Frontier, kemudian Standalone. Jadi nggak seperti itu," terang Iding kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026.

Iding menjelaskan, Standalone Market merupakan klasifikasi terpisah dari Advance, Emerging, dan Frontier. Status ini biasanya ditetapkan untuk pasar modal yang baru dan perlu pengawasan khusus. Selain itu, reklasifikasi masih dalam tahap konsultasi dan belum ditetapkan. Saat ini, ia menegaskan status pasar modal Indonesia masih berada di Emerging Market.

"Belum ditetapkan karena kan di proposalnya itu konsultasinya itu hingga April ya kalau nggak salah, 2027 dan penentuannya nanti di Juni 2027. Jadi kami dengan waktu yang tersedia ini, tentunya akan berupaya semaksimal mungkin melengkapi apa-apa yang masih kurang menurut sebagian investor global terkait dengan reformasi yang kami lakukan," jelasnya.

Intinya, OJK dan BEI tidak tinggal diam. Mereka mengakui ada masukan dari MSCI dan berjanji terus membenahi diri. Status Standalone Market bukanlah vonis mati, melainkan panggilan untuk bekerja lebih keras. Waktu hingga Juni 2027 akan dimanfaatkan untuk meyakinkan investor global bahwa pasar modal Indonesia layak diperhitungkan.

OJKBEIMSCIStandalone MarketEmerging Marketpasar modalreformasi

Komentar

Memuat komentar...