Kominfo Wajibkan Platform Digital Verifikasi Usia Anak
Gambar atau konten salah?
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mewajibkan semua penyedia layanan digital atau platform elektronik untuk membuat sistem pengecekan usia pengguna. Aturan ini membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di media sosial dan platform sejenis lainnya.
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Inti dari aturan ini adalah kewajiban platform digital memiliki sistem untuk memastikan usia pengguna, terutama anak-anak yang mengakses layanan atau fitur. Tujuannya adalah agar konten dan layanan yang ditampilkan sesuai dengan rentang usia pengguna.
Pasal 7 peraturan tersebut secara spesifik menyebutkan, penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi untuk pengguna anak. Platform juga harus menerapkan langkah teknis dan operasional untuk menjamin usia pengguna sesuai batas minimum yang ditetapkan.
Verifikasi usia ini bisa menggunakan teknologi yang sudah ada. Platform juga diberi keleluasaan untuk mengembangkan teknologi verifikasi sendiri, atau bekerja sama dengan pihak ketiga penyedia layanan verifikasi usia. Namun, teknologi yang dipakai harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan, termasuk soal perlindungan anak dan keandalan teknologi tersebut.
Selain verifikasi usia, aturan ini juga mengatur desain perlindungan anak pada produk, layanan, atau fitur yang ditawarkan platform. Desain ini harus memastikan konten yang bisa diakses anak tidak melanggar hukum dan cocok dengan usia mereka.
Permen Komdigi terbaru ini juga menetapkan mekanisme bagi pemerintah untuk mengawasi kepatuhan platform dalam melindungi anak di dunia maya. Pemerintah dapat memantau dan menelusuri aktivitas penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan kewajiban perlindungan anak berjalan baik.
Pada tahap awal penerapan, kebijakan ini difokuskan pada platform yang dianggap berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring. Platform yang termasuk antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, dan Bigo Live. Penerapan ini berlaku sejak (01 Januari 2026) jika mengacu pada tahun peraturan tersebut.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah bisa melakukan pemeriksaan terhadap platform terkait. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak.
Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seiring dengan semakin tingginya penggunaan platform digital oleh anak-anak dan remaja. Pemerintah berharap melalui regulasi ini, platform digital dapat menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus meningkatkan tanggung jawab penyelenggara layanan digital dalam mengelola konten dan pengguna di platform mereka.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Menkomdigi Dukung Penuh Larangan Gadget di Sekolah
XLSmart Siapkan Pengembalian 15 MHz Pita 900 MHz ke Negara
Reflect Orbital Dapat Izin Luncurkan Satelit Cermin Raksasa
Indonesia Wait and See soal Spektrum 6G
XLSmart Menang Lelang Frekuensi 700 MHz, Bayar Rp1 Triliun
Peta 1587 Picu Lagi Debat Lokasi Bahtera Nuh
Berita Terbaru
Jadwal Sholat Jawa Timur 16 Juli 2026 Lengkap
Kontrak Dimas Drajad di Persib Berakhir
KPPU Fokus Awasi Pangan, Energi, dan Digital
Warga Rebutan Isi Tumpeng Buceng Porak Ponorogo
Tottenham Pasti Punya Juara Piala Dunia 2026
Dua Versi Legenda Si Pahit Lidah di Sumsel
Pedagang Pasar Mentigi Direlokasi ke Lapangan Sampalan
DPR Sidak SPBU Medan, Sebut Stok Aman Distribusi Bermasalah