LDA Daftarkan Nama Paku Buwono XIV ke HAKI
Gambar atau konten salah?
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta telah mengambil langkah baru dengan mendaftarkan nama SISKS Paku Buwono XIV ke dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah ini berbeda dengan pendekatan yang sebelumnya dilakukan oleh PB XIV Purbaya yang memilih jalur Pengadilan Negeri (PN).
Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menjelaskan bahwa keputusan ini bukanlah tindakan yang terisolasi. "Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi tidak hanya itu," ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 19 Juni 2026.
Meskipun begitu, Eddy enggan merinci seluruh rangkaian langkah hukum yang sedang disiapkan oleh pihaknya. Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak menafsirkan informasi yang beredar secara terpisah-pisah agar tidak menimbulkan kebingungan. "Memang belum saatnya kita sampaikan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan secara utuh," kata Eddy.
Proses pengajuan nama ke HAKI ini telah dilakukan pada bulan Mei lalu. Eddy menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil berdasarkan perintah langsung dari Paku Buwono XIV Mangkubumi, bukan atas inisiatif pribadi pengacara Arif Sahudi. Tim hukum Keraton yang dipimpin oleh Arif Sahudi ditunjuk langsung untuk mengurus hal ini. "Kan Pak Arif itu tim hukum kita sejak zaman PB XII. Itu perintahnya saya sama Sinuhun. (Dawuh Sinuhun Mangkubumi?) Iya, ya Sinuhun, ya saya," jelas Eddy Wirabhumi.
Menurut Eddy, hak yang didaftarkan ini memiliki masa perlindungan yang sangat panjang secara hukum. "Itu kan melekat. Melekat selama 70 tahun itu. Paten itu," tegasnya. Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh capaian dan langkah hukum yang dilakukan oleh LDA sejak 13 November 2025 hingga sekarang sudah rampung dan dilaporkan dalam pertemuan terakhir di Handrawina. Pendaftaran HAKI ini menjadi salah satu instrumen penguat yang sudah selesai diproses. "Udah, enggak ada gong. Pokoknya sudah lengkap semua. Iya, itu (HAKI) memang salah satu," ujar Eddy.
Berdasarkan data dari website www.pdki-indonesia.dgip.go.id, nama SISKS Paku Buwono XIV didaftarkan oleh Arif Sahudi pada 25 Mei 2026. Pendaftaran ini mencakup jenis barang atau jasa berupa organisasi pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan, serta pengaturan pameran, kongres, seminar, dan konferensi untuk keperluan budaya dan hiburan.
Langkah pendaftaran HAKI ini menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat aspek legal Keraton Surakarta. Meskipun detail mengenai langkah-langkah hukum lainnya belum diungkapkan secara penuh, pihak LDA memastikan bahwa semua proses yang diperlukan telah diselesaikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Juru Parkir Brebes Gagalkan Curi Rp3,6 M, Dapat Hadiah Umrah
Minyak Goreng Bantuan di Wonogiri Berbau Seperti Minyak Tanah
Pengacara Solo Daftarkan Nama SISKS Paku Buwono XIV
Keraton Paku Buwono XIV Tolak Pendaftaran Nama SISKS
Arif Sahudi Daftarkan SISKS Paku Buwono XIV ke DGIP
Arif Sahudi Daftarkan Merek SISKS Paku Buwono XIV Resmi
Berita Terbaru
Buruh Bangunan di Hanoi Alami Gagal Ginjal Akut Usai 11 Jam di Bawah Terik
LDA Daftarkan Nama Paku Buwono XIV ke HAKI
Brasil vs Haiti: Duel Hidup Mati di Grup C
Arsenal Hadapi Jadwal Berat Usai Juara Musim Lalu
Timnas PUBG Mobile Indonesia Lolos ke Grand Final Kualifikasi Asian Games
MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, Dua Kriteria Dinilai Negatif
BGN Hentikan Sementara Program Makan Gratis, Efisiensi Rp 3 Triliun