Menanti Serah Aset KCIC, Skema Utang Whoosh Siap

Fajar H. · 3 min baca · 4 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Menanti Serah Aset KCIC, Skema Utang Whoosh Siap

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan perkembangan terbaru soal utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang dikenal dengan nama Whoosh. Ia menyatakan saat ini masih menunggu proses penyerahan aset dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ke Kementerian Keuangan.

Purbaya mengaku sudah memiliki skema untuk menyelesaikan utang tersebut. Namun, proses penyerahan aset belum rampung. "Kita tunggu kapan dikasih ke saya, baru kita beresin. Tapi sudah clear gimana cara beresinnya," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Juli 2026.

Aset KCIC akan diserahkan ke Kementerian Keuangan. Ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Purbaya ditugaskan untuk menyelesaikan masalah keuangan proyek kereta cepat pertama di Asia Tenggara itu.

Ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan semua masalah keuangan tanpa menggunakan uang negara atau APBN. "Kan sekarang masih di Danantara, nanti akan diserahkan ke saya karena kan perintah Pak Presiden kita yang beresin, gitu. Tapi nggak harus APBN kepake, saya punya skema tertentu di mana ada tools-tools, vehicle-vehicle kita di luar yang sekarang ada bisa menangani KCIC," jelas Purbaya.

Sejauh ini, proses penyerahan aset KCIC masih dalam tahap administrasi. Purbaya kembali menegaskan bahwa ia sudah memiliki rencana penyelesaian masalah keuangan proyek Kereta Cepat. "Ini lagi proses administrasinya. Itu udah diputusin, sebenernya udah putus tinggal proses administrasinya sedang berjalan. Begitu Danantara-nya kita clear, udah, selesai. Nanti baru kita lapor lagi ke Presiden," kata Purbaya.

Opsi Kementerian Keuangan mengambil alih PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sebenarnya sudah muncul sejak April lalu. KCIC adalah konsorsium yang mengelola Kereta Cepat Whoosh.

Skema Serahkan Aset KCIC ke Kementerian Keuangan

Skema pengambilalihan KCIC oleh Kemenkeu menjadi salah satu opsi yang dibahas pemerintah untuk menyelesaikan masalah Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hal ini diungkapkan langsung oleh COO BPI Danantara, Dony Oskaria.

"Iya, kemungkinan, ini sedang kita... insyaallah mudah-mudahan sebentar lagi selesai, kita pikirin satu-satu kan. Ada beberapa skema tentunya, nanti saya akan update karena kalau sekarang belum final kita update nanti takut ramai lagi," ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 April 2026.

Dony yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN menyatakan bahwa maksimal dua bulan sejak April, semua opsi penyelesaian masalah Kereta Cepat akan selesai dibahas dan menghasilkan keputusan. Termasuk opsi ambil alih KCIC oleh Kementerian Keuangan. "Masih ada beberapa opsi pokoknya. Semua penyelesaian itu, jadi apakah opsi A, Opsi B, tapi 1-2 bulan ini akan selesai," sebut Dony.

Mengenai nasib konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dalam KCIC, Dony enggan menjelaskan lebih detail. Konsorsium ini terdiri dari beberapa perusahaan pelat merah seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, hingga PTPN.

Yang jelas, Dony hanya menekankan bahwa pemerintah akan membuat semua BUMN bekerja sesuai porsi dan keahliannya masing-masing. Ia mencontohkan WIKA yang masuk dalam konsorsium tersebut akan fokus hanya pada urusan usaha kontraktor, tak lagi mengurus kereta cepat.

Sejauh ini, konsorsium empat BUMN Indonesia tersebut memegang 60% saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), pengelola kereta cepat Whoosh. Sisa 40% lainnya merupakan kepemilikan konsorsium perusahaan China.

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang mulai beroperasi pada tahun 2023 ini menghadapi berbagai tantangan keuangan sejak awal pembangunannya. Utang proyek yang membengkak menjadi salah satu isu utama yang harus diselesaikan pemerintah. Skema pengambilalihan aset oleh Kementerian Keuangan diharapkan bisa menjadi solusi tanpa membebani APBN secara langsung.

KCICutangWhooshMenteri Keuanganpenyerahan asetskema penyelesaian

Komentar

Memuat komentar...