Danantara Ambil Alih Aset DPS yang Pailit

Dewi M. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Danantara Ambil Alih Aset DPS yang Pailit

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang perkapalan, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), resmi dinyatakan pailit pada awal Juli 2026. Kabar ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Danantara, yang kini buka suara mengenai langkah selanjutnya setelah perusahaan bengkel kapal tersebut kolaps.

Menurut Dony, yang menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, rencananya Dok Kapal Surabaya akan langsung dikonsolidasikan ke dalam BUMN dok kapal di bawah naungan PT PAL. Danantara juga berencana mengambil alih aset DPS untuk kemudian digabungkan dengan PT PAL.

"Eh nanti saya cek ya, kita kan mau konsolidasikan itu kan, semua dok kapal kita kan," ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Juli 2026.

"Asetnya kan kita ambil. Jadi mekanismenya, mekanisme itu. Tetapi asetnya akan dikonsolidasikan ke PT PAL," sambung Dony.

Skema pengambilan aset setelah perusahaan dinyatakan pailit dinilai akan jauh lebih murah dan mudah. Dony menjamin bahwa pemerintah akan mengambil alih aset DPS untuk dikonsolidasikan ke PT PAL.

"Karena lebih murah cost-nya buat kita melakukan proses itu. Kan tentu ada pertimbangan-pertimbangannya. Tetapi asetnya akan kita ambil," beber Dony.

Kabar pailitnya PT DPS pertama kali mencuat dari kalangan pengusaha pelayaran. Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Carmelita Hartoto, menyebut bahwa pailitnya galangan kapal BUMN yang sudah berdiri selama 116 tahun ini menjadi alarm bagi pemerintah dan para pelaku industri kapal.

Menurut Carmelita, kejadian ini membuktikan bahwa galangan kapal membutuhkan dukungan kebijakan yang berpihak dan berkelanjutan. Keberadaan industri ini sangat strategis untuk mendukung sistem logistik nasional.

Carmelita menegaskan, penguatan industri galangan kapal nasional merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat.

"Dinamika yang dihadapi DPS menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan nasional dalam membangun industri galangan kapal yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan," kata Carmelita dalam keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menjelaskan, industri galangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri pada umumnya. Galangan merupakan industri padat modal, padat karya, membutuhkan investasi jangka panjang dengan waktu balik modal yang relatif lama, serta harus memenuhi berbagai standar keselamatan dan klasifikasi internasional.

Karena karakter tersebut, pengembangan industri galangan memerlukan dukungan kebijakan yang berkesinambungan. Hal ini penting agar galangan kapal nasional mampu bersaing dengan negara-negara lain seperti China dan Korea Selatan yang memberikan keberpihakan kuat terhadap sektor tersebut.

"Political will pemerintah sudah terlihat. Tantangannya sekarang adalah implementasi komitmen tersebut menjadi kebijakan yang mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi industri galangan, mulai dari bahan baku hingga pembiayaan," ujar Carmelita.

Sementara itu, Ketua Umum Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO), Anita Puji Utami, juga angkat bicara soal pailitnya PT DPS. Menurutnya, kejadian ini menjadi peringatan bahwa industri galangan kapal nasional tengah menghadapi tantangan yang tidak ringan.

"Hilangnya salah satu galangan bersejarah bukan hanya persoalan satu perusahaan, tetapi juga menyangkut hilangnya kapasitas industri, keahlian tenaga kerja, dan rantai pasok nasional yang telah dibangun selama puluhan tahun," kata Anita.

PT DPS bukan sekadar perusahaan galangan kapal. Perusahaan ini juga bagian dari sejarah perkembangan industri maritim Indonesia. Selama lebih dari seratus tahun, perusahaan tersebut telah berperan dalam mencetak sumber daya manusia di bidang teknik perkapalan dan menjadi bagian penting dari komunitas pendidikan teknik kemaritiman nasional yang berpusat di Jawa Timur.

Indonesia, menurut Anita, memerlukan kebijakan industri yang lebih berpihak pada penguatan galangan kapal nasional. Pemerintah perlu memastikan adanya kepastian proyek, ketersediaan skema pembiayaan yang kompetitif bagi perusahaan pelayaran yang membangun kapal di dalam negeri, maupun penyediaan modal kerja bagi galangan kapal.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selain itu, industri galangan kapal juga membutuhkan berbagai insentif fiskal, peningkatan penggunaan komponen dalam negeri (TKDN), serta perlindungan terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Anita juga menyoroti perlunya konsistensi kebijakan pemerintah dan BUMN dalam mendukung industri dalam negeri. Menurutnya, masih terdapat BUMN yang membangun atau membeli kapal dari luar negeri, padahal sebagian memperoleh dukungan anggaran negara.

Ia menambahkan, sejumlah negara seperti Filipina, Malaysia, Thailand, dan Vietnam telah lebih dahulu memberikan berbagai insentif bagi industri galangan kapal maupun perusahaan pelayaran yang membangun kapal di dalam negeri.

Dukungan tersebut meliputi insentif perpajakan, kemudahan pembiayaan, hingga bunga kredit perbankan yang kompetitif sehingga mampu meningkatkan daya saing industri perkapalan mereka.

PT DPS yang telah beroperasi lebih dari satu abad kini harus menghadapi kenyataan pahit. Pailitnya perusahaan ini tidak hanya berdampak pada operasional bisnis, tetapi juga pada tenaga kerja dan rantai pasok yang telah terbangun selama puluhan tahun. Langkah Danantara untuk mengkonsolidasikan aset DPS ke PT PAL diharapkan bisa menjadi solusi, meskipun tantangan besar masih menanti industri galangan kapal nasional ke depannya.

pailit PT DPSkonsolidasi asetPT PALDanantaraindustri galangan kapalBUMN dok kapalkebijakan maritim

Komentar

Memuat komentar...