Peraturan 7/2026 Batasi Alih Daya di Enam Bidang Pekerja Untuk

Sigit W. · 2 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Peraturan 7/2026 Batasi Alih Daya di Enam Bidang Pekerja Untuk

Gambar atau konten salah?

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, yang diberlakukan pada 01 Mei 2026, memperkenalkan batasan lebih ketat pada praktik alih daya di Indonesia. Kebijakan ini muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menuntut pembatasan lebih tegas terhadap outsourcing.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa regulasi ini ditujukan agar alih daya berjalan lebih adil dan melindungi hak pekerja. “Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (01 Mei 2026).

Dengan aturan baru ini, pemerintah secara jelas mengatur bahwa alih daya hanya diperbolehkan di enam bidang: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Setiap jenis pekerjaan alih daya harus tercantum secara spesifik dalam perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan outsourcing.

Perjanjian tersebut harus memuat informasi berikut:

  • Jenis pekerjaan yang dialihdayakan
  • Jangka waktu kerja
  • Lokasi kerja
  • Jumlah pekerja
  • Perlindungan kerja
  • Hak dan kewajiban para pihak

Perusahaan outsourcing diharuskan memenuhi semua hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk:

  • Upah
  • Upah lembur
  • Waktu kerja dan istirahat
  • Cuti tahunan
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)
  • Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK)

Yassierli menegaskan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan outsourcing yang tidak mematuhi ketentuan. “Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ujarnya.

Pemerintah mengajak semua pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pekerja dan buruh di Indonesia dapat terlindungi dan memperoleh kepastian hukum atas hak-hak mereka.

Peraturan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam menciptakan sistem kerja yang lebih adil. Kebijakan ini menegaskan komitmen untuk melindungi hak pekerja alih daya, menegakkan standar kerja yang lebih tinggi, dan menegur perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia diharapkan menjadi lebih seimbang dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

alih dayapermenakerhak pekerjaoutsourcingkeadilanputusan mahkamah konstitusi

Komentar

Memuat komentar...