Permendag Baru Tambah Ride‑Hailing & OTA, Fokus UMKM

Nurul H. · 2 min baca · 59 menit lalu · 25 dibaca
Bisik.id
Permendag Baru Tambah Ride‑Hailing & OTA, Fokus UMKM

Gambar atau konten salah?

Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Tanda tangan ini menandai langkah pemerintah untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika perdagangan digital.

Peraturan ini menambah dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE) yang belum pernah diatur sebelumnya. Model pertama adalah layanan aplikasi transportasi online atau ride‑hailing, sedangkan model kedua mencakup penjualan melalui agen travel online (OTA). Penambahan ini menandai respons pemerintah terhadap pola perdagangan digital yang terus berubah.

Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

Ride‑hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama. Peraturan ini menargetkan aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga. Artinya, yang diatur adalah perdagangan yang dilakukan oleh para pihak merchant.

Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” tutur Budi.

Model OTA diatur sebagai sistem elektronik yang menjual atau memesan layanan perjalanan kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha. Layanan ini meliputi penjualan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, dan paket perjalanan.

Revisi Permendag menitikberatkan pada lima aspek utama: peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital. Beberapa aturan utama mencakup prioritas visibilitas produk UMK dan dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.

Selain itu, peraturan menegaskan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat. Kewajiban perizinan berusaha dimaksudkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat.

Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” terang Budi. Pemerintah memberikan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan, sehingga transisi ke sistem formal dapat berjalan bertahap.

Regulasi ini menjadi langkah awal. Budi menegaskan bahwa pemerintah akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. “Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” tambah Budi.

Dengan menambahkan ride‑hailing dan OTA ke dalam kerangka hukum PMSE, pemerintah memberi kepastian bagi pelaku usaha digital. Kewajiban perizinan berusaha menambah akses UMKM ke program pemerintah, sementara fokus pada transparansi dan perlindungan konsumen memperkuat kepercayaan pengguna. Langkah ini menandai upaya berkelanjutan pemerintah untuk mengatur perdagangan digital secara komprehensif.

PermendagPMSEride-hailingOTAUMKMperizinankonsumen

Komentar

Memuat komentar...