Wali Kota Surabaya Peringatkan Warga Laporkan Pungli HUT RI
Gambar atau konten salah?
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan peringatan tegas kepada warga dan para pengusaha di kota tersebut. Ia meminta agar segera melapor ke Pemerintah Kota Surabaya jika menemukan adanya penarikan iuran untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang disertai dengan penetapan jumlah uang tertentu.
Eri menekankan bahwa sumbangan untuk memeriahkan HUT RI haruslah bersifat sukarela. Partisipasi dari masyarakat, termasuk para pelaku usaha yang menjadi bagian dari lingkungan RT atau RW, menurutnya harus didasari oleh keikhlasan. Jangan sampai kegiatan ini berubah menjadi pungutan yang memberatkan.
"Jadi saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan sak ikhlas e toh? Karena dia bagian dari RW itu, silakan," ujar Eri pada Rabu, 15 Juli 2026.
Namun, situasinya berbeda jika penarikan sumbangan itu sudah memiliki nominal yang ditentukan atau bahkan diwajibkan. Dalam kasus seperti ini, Eri meminta warga dan pelaku usaha untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemkot Surabaya.
"Tapi kalau (nominal) sudah ditetapkan, maka bisa menyampaikan kepada pemerintah kota," tegasnya.
Pemerintah Kota Surabaya, jelas Eri, sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026. Surat edaran ini mengatur tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Dokumen ini menjadi acuan agar penarikan iuran di tingkat RT dan RW berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pengurus RT dan RW tidak diperbolehkan menarik iuran di luar ketentuan yang sudah diatur. Jika nekat, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli.
"Karena saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh RT/RW itu menarik kecuali untuk keamanan, kebersihan. Karena itu juga nanti bisa dikategorikan sebagai pungli," kata Eri dengan tegas.
Kebijakan ini, menurut Eri, juga bertujuan melindungi para pengurus RT dan RW. Mereka tidak ingin berurusan dengan masalah hukum akibat praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.
"Saya juga tidak ingin kalau RT/RW saya diperiksa oleh penegak hukum, dikategorikan dalam hal pungli. Karena itu saya mengingatkan semoga tidak ada lagi hal yang seperti itu," tuturnya.
Di sisi lain, Eri tetap mengajak para pelaku usaha untuk ikut serta memeriahkan HUT ke-81 RI. Partisipasi ini, katanya, adalah bentuk kepedulian terhadap lingkungan tempat mereka berusaha. Namun, ia kembali menegaskan bahwa kontribusi tersebut harus diberikan secara sukarela, tanpa paksaan.
"Saya juga berharap yang namanya pengusaha, ketika mereka adalah bagian daripada RW itu, untuk menyambut 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia, maka ya sumbangsinya, masak kalah sama rumah tinggal," pungkasnya.
Peringatan ini muncul di tengah persiapan perayaan kemerdekaan yang biasanya melibatkan partisipasi warga dan dunia usaha. Pemerintah kota berusaha memastikan semangat gotong royong tidak ternoda oleh praktik pemungutan yang melanggar aturan. Surat edaran yang sudah diterbitkan menjadi dasar hukum yang jelas bagi warga yang merasa keberatan dengan penarikan iuran yang tidak wajar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rekor Inggris Unggul Hadapi Argentina di Semifinal
Jatim Siapkan Tiga Pilar Cegah Karhutla 2026
Juanda Layani 721 Ribu Penumpang Selama Libur Sekolah
Rasdul Kiblat Juli 2026: Cek Arah Kiblat via Bayangan Matahari
Khofifah Larang Pejabat Jatim Mengeluh Anggaran
Zulhas Tinjau Pelabuhan Gresik Jaga Stabilitas Pangan
Berita Terbaru
Wali Kota Surabaya Peringatkan Warga Laporkan Pungli HUT RI
Prancis Hancur, Mbappe Sikut Kiper Spanyol
Sri Mulyani Kini Mengajar di Oxford University
47 Anak di Karangasem Tak Lanjut SMP, Mayoritas karena Malas
DPRD Jabar Usulkan Reaktivasi SPP SMA/SMK
Inggris vs Argentina Perebutkan Tiket Final Piala Dunia 2026
Harga Emas Palembang Naik Tipis, Buyback Naik Rp30 Ribu
Kota Yunani Kuno Ditemukan di Afghanistan
