Mahasiswa UINSA Dobrak Pagar, Tuntut Rektor

Surya B. · 3 min baca · 3 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Mahasiswa UINSA Dobrak Pagar, Tuntut Rektor

Gambar atau konten salah?

Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 15 Juli 2026. Mereka membawa tujuh tuntutan, dan salah satu yang paling disorot adalah soal rektor.

Para mahasiswa mulai berkumpul di depan gerbang kampus sekitar pukul 14.13 WIB. Mereka kompak mengenakan pakaian hitam sambil membentangkan spanduk dan poster-poster yang berisi keluhan mereka. Suasana langsung memanas saat orasi pertama dimulai—beberapa mahasiswa bahkan membakar ban di depan pintu masuk kampus.

Orasi dilakukan secara bergantian. Mahasiswa duduk di aspal yang panas terik di bawah sinar matahari. Jalan di depan kampus memang sedikit menyempit, tapi kendaraan seperti mobil, motor, dan bahkan Suroboyo Bus masih bisa lewat. Aksi mereka terhalang pagar kampus yang tertutup rapat dan dijaga ketat oleh satpam. Mahasiswa hanya bisa berorasi dari balik pagar.

Sudah lebih dari satu jam orasi bergantian, tapi tidak ada satu pun perwakilan rektorat yang menemui mereka. Akhirnya, massa mendobrak pagar. Terjadi saling dorong antara mahasiswa dan petugas keamanan. Mereka memaksa masuk untuk bertemu langsung dengan pihak rektorat.

Wakil Presiden Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, menjadi salah satu juru bicara aksi. Ia meminta pertanggungjawaban atas Surat Keputusan (SK) Plt Rektor Prof. Akh. Muzakki. Menurutnya, SK itu cacat secara formil dan materiil.

"Kami mendesak Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk mencabut beberapa peraturan, seperti PMA Nomor 17 Tahun 2021 dan PMA Nomor 4 Tahun 2024," kata Fadlurrakhman kepada wartawan.

Ia menjelaskan, PMA Nomor 4 Tahun 2024 adalah perubahan dari PMA Nomor 68 Tahun 2015. Masalahnya, dalam aturan itu, Menteri Agama bisa memutuskan pemilihan rektor secara sepihak. "Walaupun sudah melalui verifikasi dan proses seleksi, tetap ada diksi yang menyatakan Menteri Agama berhak menetapkan rektor selain calon rektor. Itu salah satu output kami," jelasnya.

Mahasiswa juga meminta perubahan mekanisme pemilihan rektor. Mereka mengusulkan agar 75% suara berasal dari sivitas akademika—mahasiswa, dosen, dan guru besar—secara terbuka. Sementara 25% sisanya bisa ditentukan oleh Menteri Agama. "Tapi 75%-nya kami ingin benar-benar transparan," tegas Fadlurrakhman.

Selain itu, mereka menyoroti Prof. Muzakki yang menjabat sebagai Plt Rektor. Menurut mahasiswa, Muzakki memiliki kecenderungan politik. Seharusnya, Plt Rektor baru bisa menjabat ketika ada kekosongan jabatan. Tapi kenyataannya, pada 26 Mei—sebelum SK rektor sebelumnya berakhir—Menteri Agama sudah mengeluarkan SK yang sebenarnya bukan SK, melainkan surat tugas untuk menjabat Plt Rektor.

"Kalau kita mengacu pada PMA Nomor 17 Tahun 2021 pasal 12, yang berhak menjabat Plt Rektor itu pejabat lain selain pejabat petahana. Mantan rektor hanya boleh diperpanjang masa jabatannya, bukan menjadi Plt. Mungkin itu output yang kita inginkan," pungkasnya.

Berikut adalah tujuh tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa UINSA Surabaya:

  1. Menolak mekanisme pemilihan rektor yang tertutup dan tidak demokratis di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah Kementerian Agama.
  2. Mencabut PMA Nomor 4 Tahun 2024 yang dinilai sarat kepentingan elit politik dan mencederai independensi PTKIN.
  3. Mencabut SK Plt Rektor yang bertentangan dengan PMA Nomor 17 Tahun 2021.
  4. Menghentikan segala bentuk intervensi politik dari kelompok mana pun dalam proses pemilihan rektor.
  5. Mendesak pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya untuk memberikan pernyataan publik terkait PPID yang baru terbentuk pada tahun 2025. Selama tiga tahun, UINSA dianggap mengkhianati mandatori UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi.
  6. Menuntut BPK dan Ombudsman untuk segera melakukan audit menyeluruh di UIN Sunan Ampel Surabaya.
  7. Menuntut Komisi VII DPR RI untuk segera memanggil Menteri Agama dan Rektor UINSA periode 2022-2026 terkait masalah yang terjadi di kampus tersebut, sebagai bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga negara.

Aksi ini menunjukkan bahwa mahasiswa UINSA tidak hanya mempersoalkan satu isu, melainkan serangkaian persoalan yang saling terkait—mulai dari tata kelola kampus, transparansi informasi, hingga dugaan intervensi politik dalam proses pemilihan rektor. Mereka menuntut perubahan yang lebih demokratis dan akuntabel di lingkungan kampus.

demo mahasiswaUINSA Surabayapemilihan rektorPMA Nomor 4 Tahun 2024Plt Rektor Muzakkituntutan mahasiswaintervensi politik

Komentar

Memuat komentar...