DPRD Desak Penertiban Angkot Tak Layak Jalan

Fajar H. · 2 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
DPRD Desak Penertiban Angkot Tak Layak Jalan

Gambar atau konten salah?

Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat pada Selasa, 14 Januari 2026. Salah satu sorotan utama dalam pertemuan itu adalah masih banyaknya angkutan kota (angkot) yang beroperasi padahal sudah tidak layak jalan atau sudah melewati batas usia operasional.

Abdul Rosyid, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor harus melakukan penertiban secara konsisten terhadap angkot yang tidak memenuhi syarat teknis dan administratif. Menurutnya, Kota Bogor yang selama ini dikenal sebagai "Kota Sejuta Angkot" sudah saatnya menjalani pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh. Tujuannya agar transportasi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Data dari Dinas Perhubungan menunjukkan ada 1.780 angkot yang sudah tidak layak jalan karena usianya di atas 20 tahun. Sementara itu, angkot yang usianya di bawah 20 tahun berjumlah 830 unit. "Pemkot harus bertindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini penting bukan hanya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga sebagai upaya mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di Kota Bogor," ujar Abdul Rosyid.

Ia juga menjelaskan bahwa penataan angkutan umum merupakan bagian penting dalam mendukung program optimalisasi layanan Biskita. Biskita diharapkan menjadi transportasi massal modern yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di masa depan. "Transportasi publik yang nyaman, aman, dan ramah lingkungan harus menjadi pilihan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang sains, kreatif, maju, dan berkelanjutan," tambahnya.

Meski demikian, Abdul Rosyid menekankan bahwa proses penertiban harus dilakukan secara humanis, persuasif, dan mengedepankan dialog dengan para pemilik maupun pengemudi angkot. Pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada para pelaku angkutan untuk menyesuaikan diri terhadap kebijakan yang diterapkan. "Pendekatannya tetap harus mengedepankan pembinaan. Namun apabila sudah diberikan peringatan dan kesempatan untuk berbenah tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka Pemerintah Kota Bogor harus bersikap tegas dalam melakukan penegakan aturan," tegasnya.

Komisi III DPRD Kota Bogor berharap langkah penataan angkutan umum dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan. Dengan begitu, sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, efisien, dan aman bisa terwujud. Hal ini juga diharapkan mendukung pembangunan Kota Bogor yang modern dan berwawasan lingkungan.

Secara keseluruhan, rapat ini menunjukkan bahwa persoalan angkot di Bogor bukan sekadar soal usia kendaraan. Ada dimensi keselamatan, kemacetan, dan transisi menuju transportasi massal modern yang perlu diatur secara hati-hati. Pendekatan tegas namun tetap membuka ruang dialog menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di kalangan pengemudi dan pemilik angkot.

angkotpenertibanDinas PerhubunganKomisi III DPRDBiskotakemacetantransportasi

Komentar

Memuat komentar...