Dua Masalah Besar di Balik Sidak Pabrik Kapur Cipatat

Jaka M. · 2 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Dua Masalah Besar di Balik Sidak Pabrik Kapur Cipatat

Gambar atau konten salah?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam beberapa hari terakhir melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pabrik pengolahan batu kapur di kawasan Gunungmasigit, Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kunjungan ini dipicu oleh keluhan warga dan pengendara soal polusi debu yang sangat halus. Debu-debu itu beterbangan seperti salju, menempel di gedung-gedung dan pepohonan di sepanjang jalan. Pemandangan itu langsung terlihat jelas di sekitar lokasi pabrik.

Selama sidak berlangsung, Dedi Mulyadi tidak hanya mendapati pelanggaran operasional. Ada juga indikasi kuat pelanggaran di bidang ketenagakerjaan. Pekerja di pabrik-pabrik tersebut digaji dengan nominal yang sangat minim. Mereka tidak mendapatkan jaminan berupa fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pun tidak diberikan. Lebih parah lagi, perusahaan tidak mendaftarkan pekerja mereka ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengonfirmasi hal tersebut pada Rabu, 15 Juli 2026. "Sekarang kami sedang koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) terkait informasi tersebut. Sedang disiapkan juga tindaklanjutnya seperti apa," ujarnya. Ade menambahkan, pihaknya akan segera menurunkan tim pengawasan. Tim ini bertugas menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan-perusahaan pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat.

Langkah pengawasan ini penting agar seluruh temuan dapat diverifikasi secara menyeluruh. Tidak hanya soal upah, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup. "Karena itu ada yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, upah, dan lain sebagainya, tentu kita akan dalami," kata Ade Zakir.

Sementara menyoal pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat sudah memberikan sanksi administratif kepada satu perusahaan pengolah kapur di kawasan tersebut. Sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses pemanggilan dan permintaan keterangan dari perusahaan itu beberapa hari sebelumnya. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo, menjelaskan bahwa dalam berita acara pemeriksaan, perusahaan diwajibkan melakukan beberapa perbaikan.

Perusahaan harus memperbaiki dokumen lingkungan mereka. Kapasitas produksi juga harus dikurangi. Yang paling penting, mereka wajib memasang alat pengendali emisi. "Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai sehingga debu hasil produksi berpotensi lepas ke udara. Atas dasar hal itu, perusahaan dijatuhi sanksi administratif," jelas Adhi Setyowibowo.

Persoalan di Cipatat sebenarnya bukan cerita baru. Pabrik kapur sudah lama beroperasi di sana. Tapi masalah debu dan kesejahteraan buruh terus berulang. Inspeksi mendadak kali ini setidaknya membuka dua sisi masalah sekaligus: lingkungan yang tercemar dan hak pekerja yang diabaikan. Pemerintah daerah kini harus memastikan sanksi benar-benar dijalankan, bukan hanya di atas kertas.

polusi debuinspeksi mendadakpelanggaran ketenagakerjaanpengolahan batu kapursanksi administratifBPJSpengendalian emisi

Komentar

Memuat komentar...