Ridwan Kamil resmi jadi ayah Arkana Aidan Misbach

Wati N. · 1 min baca · 4 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Ridwan Kamil resmi jadi ayah Arkana Aidan Misbach

Gambar atau konten salah?

Ridwan Kamil resmi menjadi orang tua sah dari Arkana Aidan Misbach. Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan pengangkatan anak yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Perkara ini terdaftar dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Pekan lalu, Ridwan Kamil hadir langsung ke pengadilan untuk mengurus proses permohonannya. Setelah menjalani proses selama sepekan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan penetapan.

"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)," bunyi penetapan yang dilihat di laman SIPP PA Bandung pada Rabu, 15 Juli 2026.

Dalam salinan penetapan tersebut, hakim menyatakan secara sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach, seorang anak laki-laki yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020.

Hakim PA Bandung juga memberikan instruksi lebih lanjut. Ridwan Kamil diminta menyampaikan salinan penetapan ini ke Kantor Catatan Sipil Kota Bandung. Tujuannya agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan. Catatan itu juga harus dimasukkan ke dalam akta kelahiran yang bersangkutan.

"Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan," demikian bunyi penetapan tersebut.

Proses pengangkatan anak ini merupakan langkah hukum yang ditempuh Ridwan Kamil setelah sebelumnya mengajukan permohonan ke pengadilan. Dengan dikabulkannya permohonan ini, status hukum Arkana Aidan Misbach sebagai anak angkat Ridwan Kamil kini memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah selanjutnya adalah pencatatan di kantor catatan sipil untuk melengkapi dokumen resmi kependudukan.

Ridwan Kamilpengangkatan anakPengadilan Agama BandungArkana Aidan Misbachpenetapan hakimcatatan sipilakta kelahiran

Komentar

Memuat komentar...