Wakil Menteri Mediasi PHK 133 Pekerja PT AII di Jakarta

Wahyu T. · 1 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Wakil Menteri Mediasi PHK 133 Pekerja PT AII di Jakarta

Gambar atau konten salah?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengunjungi PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Kunjungan ini bertujuan memediasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa 133 pekerja perusahaan garmen tersebut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas audiensi yang diadakan Kemnaker pada 4 Juni 2026. Audiensi tersebut dihadiri oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, yang mengangkat masalah PHK yang dialami para pekerja AII.

Selama mediasi, Afriansyah menekankan pentingnya dialog antara serikat pekerja dan manajemen. Ia mengajak kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Manajemen PT AII menanggapi dengan meningkatkan tawaran kompensasi. “Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (19 Juni 2026).

Afriansyah mengimbau para pekerja yang terdampak PHK agar mempertimbangkan tawaran tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa bila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan. “Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Afriansyah.

Wakil Menteri menegaskan bahwa Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini. Ia juga akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam menengahi konflik ketenagakerjaan. Upaya mediasi diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak terlibat.

Wakil Menteri KetenagakerjaanPT Amos Indah IndonesiaPHKMediasiKompensasiKonfederasi Persatuan Buruh IndonesiaMekanisme hubungan industrial

Komentar

Memuat komentar...