BPBD

Organisasi · 52 artikel

BPBD adalah lembaga pemerintah non‑departemen yang menangani bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, mengikuti kebijakan BNPB. Dibentuk lewat Perpres No. 8/2008, menggantikan Satkorlak dan Satpel Bencana yang diatur Perpres No. 83/2005.