Orang Tua Lapor PCMB SPMB Jabar: Error & Layanan Lambat
Gambar atau konten salah?
15 Juni 2026 menjadi hari penting ketika sejumlah orang tua siswa dan pegiat pendidikan mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut menyoroti masalah pelaksanaan PCMB dan SPMB di Jawa Barat, yang mencakup gangguan aplikasi, proses pengaduan lambat, dan keluhan masyarakat yang datang langsung ke Kantor Disdik Jabar.
Para pelapor mengungkapkan bahwa aplikasi yang digunakan untuk PCMB sering mengalami error, membuat para calon murid dan orang tua merasa cemas. Waktu pengumuman juga tidak jelas, menambah ketidakpastian. Selain itu, proses pengaduan yang ditangani oleh Dinas Pendidikan dianggap lambat dan tidak responsif, sehingga banyak orang tua yang akhirnya datang langsung ke kantor untuk menuntut solusi.
Iwan Hermawan, Ketua Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat, menilai bahwa ada indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pendidikan tersebut. Ia menyerahkan laporan kepada Ombudsman dan menyatakan:
"Kami melihat ada indikasi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satunya adalah pelayanan yang buruk terhadap masyarakat yang mengakibatkan kerugian besar, baik tenaga, biaya, dan pikiran bagi masyarakat," kata Iwan.
Menurut Iwan, pelayanan buruk terjadi pada dua tingkat. Pertama, pelayanan digital. Ia menjelaskan:
"Pertama, pelayanan buruk digital, sistem aplikasi sering error, membuat keresahan, dan waktu pengumuman tidak jelas. Itu yang kami maksud pelayanan buruk," ujarnya.
Selanjutnya, ia menyoroti pelayanan tatap muka yang kurang memadai. Ia menyatakan:
"Kedua, pelayanan buruk secara verbal atau langsung. Ketika mengadu ke Dinas Pendidikan, ratusan orang hanya dilayani dua orang, sehingga orang marah-marah. Itu pelayanan buruk yang dilakukan pemerintah," kata Iwan.
Iwan menegaskan bahwa pelayanan buruk merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023. Ia menambahkan:
"Jelas pelayanan buruk ini berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, salah satu yang termasuk maladministrasi adalah pelayanan buruk," tegasnya.
Ia juga menyinggung penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi. Ia mengutip contoh pencopotan Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, beberapa waktu lalu. Iwan menambahkan:
"Salah menempatkan, kenapa Gurame ada di laut?"
Melalui laporan tersebut, Iwan meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PCMB dan SPMB tahun ini. Ia menegaskan:
"Atas dasar itu, kami memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk memeriksa Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Sehingga nanti kalau ditemukan ada pelanggaran, ada rekomendasi dari Ombudsman kepada Gubernur terhadap pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Jabar," katanya.
Kelompok masyarakat tersebut juga menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mereka meminta Gubernur Jawa Barat membentuk tim investigasi independen untuk mengusut penyebab carut-marut SPMB 2026. Iwan menjelaskan:
"Tuntutan pertama, sejak awal kami belum memutuskan mendesak Kadisdik dicopot. Kami mendorong Pak Gubernur membentuk tim investigasi yang melibatkan APH, APIP, Inspektorat, dan BKD," kata Iwan. Ia menekankan pentingnya proses investigasi objektif sebelum menjatuhkan sanksi.
Selanjutnya, ia mengingatkan bahwa penjatuhan sanksi harus mengikuti prosedur hukum. Ia menyatakan:
"Kalau Kadisdik tidak terbukti tapi ada korban, pasti ada anak buahnya. Ini negara hukum, pencopotan harus dengan prosedur. Yang diberi sanksi punya hak banding, bahkan mengadu ke KASN. Jadi saya tidak sepakat main pecat tanpa prosedur," tegasnya.
Demikian pula, tuntutan kedua adalah mendorong DPRD Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2026 secara menyeluruh. Iwan menambahkan:
"Kami menuntut DPRD membuat Pansus. Kemarin sudah dapat dukungan dari anggota Komisi V. Tinggal bagaimana Ketua DPRD Jabar mendukung," katanya.
Terakhir, tuntutan ketiga adalah meminta Ombudsman turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi. Iwan menegaskan:
"Hari ini kami mohon Ombudsman memeriksa indikasi maladministrasi," tegas Iwan.
Merespons laporan tersebut, Fitri Agustine, Plt Kepala Ombudsman Jabar, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan secara langsung oleh orang tua calon murid. Ia mengatakan:
"Tadi juga ada para orang tua ya, para orang tua yang menjadi korban langsung. Itulah yang akan kami tindaklanjuti karena mereka sesuai dengan legal standing-nya itu korban langsung, tadi ada tiga ya, ada tiga pelapor kami sebutnya," ucap Fitri.
Fitri menambahkan bahwa Ombudsman akan membuktikan laporan yang disampaikan orang tua murid. Ia menjelaskan:
"Memang stressing point-nya Ombudsman itu adalah pelayanan publik yang diduga ada maladministrasi di dalamnya ya. Jadi kalau misalnya kami lihat dari tiga laporan tadi yang masuk yang dibawa oleh P3I, kami coba buktikan," ungkapnya.
Jika terbukti ada maladministrasi, Fitri menegaskan bahwa Ombudsman akan melakukan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Jabar. Ia menegaskan:
"Jika terbukti benar ada maladministrasi, Ombudsdman kata dia akan melakukan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Jabar. Ia menegaskan, proses menindaklanjuti laporan bakal dilakukan secepat mungkin," pungkasnya.
Fitri juga menyoroti hal-hal yang perlu dibuktikan, seperti tidak kompeten, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur. Ia menegaskan:
"Tadi dibilangnya ada tidak kompeten, ada penundaan berlarut, kemudian ada penyimpangan prosedur. Hal-hal itu kami harus buktikan apakah benar begitu ya. Kalau misalnya benar, maka itu akan kami berikan tindakan korektif. Tindakan korektif tersebut kan juga harus dilaksanakan oleh pihak Dinas Pendidikan," ujarnya.
Peristiwa ini menyoroti ketegangan antara pelaku pendidikan, masyarakat, dan lembaga pengawasan. Sementara pihak Dinas Pendidikan belum menanggapi secara resmi, proses investigasi yang dijanjikan oleh Ombudsman dan tuntutan masyarakat menandai langkah penting dalam menegakkan akuntabilitas publik. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang aktif, diharapkan pelaksanaan PCMB dan SPMB dapat lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan calon murid dan orang tua.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jabar Tandatangani Akses Pendidikan Swasta 77Ribu
Kiandra Ramadhipa Raih Podium Pertama Moto3 Junior Estoril
Antrian Bio Solar 100m Menghambat Lintas SPBU Palabuhan
US dan Iran Sepakat Tutup Blokade Hormuz, Pelayaran Kembali Dibuka
Garasi di trotoar Jalan Ambon dibongkar Satpol PP Pemerintah
SIM Keliling Bandung 15‑20 Juni: 2 Rute Bus dan Gerai Polrestabes
Berita Terbaru
Bali Terungkap Rute Utama Perdagangan Burung Liar Indonesia
Masa Baru 1448 H: Doa dan Puasa Muharram Diangkat 2026
Orang Tua Lapor PCMB SPMB Jabar: Error & Layanan Lambat
Robi Syanturi Capai VO2 Max 80, Rekor Atlet Lari Indonesia
Yamal Siap Main di Spanyol, Tidak Jadi Starter vs Cape Verde
Elon Musk Triliuner, Dukungan Pemerintah Jadi Kunci
PHE Capai Produksi >1 Juta BOEPD, Temukan >1 Miliar BOE 2025
UMI Aktif di Rapat Persiapan Rakernas APTISI 2026
Polisi Temukan Lansia Hidup di Pemakaman, Berikan Sembako